oleh

Satpol PP Garut dan Bea Cukai Sosialisasikan Rokok Ilegal

GARUT, KAPERNEWS.COM – Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang udangan, terutama di Bidang Cukai.

Ada empa (4) kategori yang merupakan rokok ilegal, diantaranya :
1.Rokok yang dibuat oleh pabrik namun belum memiliki izin NPPBKC.
2.Rokok yang diedarkan ,dijual,atau ditawarkan tidak dilekati pita Cukai.
3.Rokok yang dikemas tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu juga, sanksi pada Bidang Cukai bagi pembuat atau penjual produk rokok ilegal dapat dikenakan sanksi administrasi yang meliputi sanksi denda dan bukan denda, hingga sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Cukai, ungkap Wily yang merupakan petugas Bea dan Cukai saat acara sosialisasi rokok ilegal di aula Kecamatan Cikajang, Rabu, 20/12/2018.

Masih dalam kegiatan yang sama, Kusno Mulyadi S.IP. yang bertindak selaku Kasi Hubungan Antar Lembaga di Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Garut, mengatakan bahwa sudah sepatutnya kami memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih mengenal klasifikasi rokok ilegal serta sanksinya kepada masyarakat.

“Kami dalam hal ini Satpol PP beserta Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat Cikajang, umumnya masyarakat Garut akan jenis-jenis bentuk rokok ilegal hingga sanksi bagi pengedar atau yang memproduksi rokok tersebut, sama halnya yang kami lakukan di Kecamatan-kecamatan lain,” ucapnya.

Untuk di Kabupaten Garut sendiri terdapat produk/pembuat rokok yang belum dilengkapi dengan pita cukai, tepatnya di Kecamatan Kadungora, tetapi setelah kami lakukan pendataan dan himbauan, akhirnya mereka mengikuti prosedur untuk memakai pita cukai secara resmi, bebernya.

Seperti halnya yang kami lakukan di Pasar Cikajang ini, selain menghimbau pedagang rokok juga menjelaskan kepada para penikmat rokok untuk membeli rokok yang sesuai Undang-undang Cukai. Selain itu juga kami berharap peran serta masyarakat dalam hal tersebut untuk memberikan informasi apabila ditemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan nya kepada Satpol PP Garut atau pun pihak Kecamatan, tutupnya.

 

Laporan : BS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed