oleh

Situs Lemahdhuwur Hancur, Akhir Tahun Pemkab Blora Masih Padat Acara

BLORA, KAPERNEWS.COM – Telah ditemukan situs sejarah yang terletak di Dukuh Lemahdhuwur, Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dalam keadaan hancur. Batu-batu artefaknya tertimpa genting beserta kayu-kayu yang roboh.

Rusaknya situs Lemahdhuwur diketahui oleh Tim Jelajah Blora saat melakukan survey lapangan, Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB siang kemarin.

“Menurut kajian kami, kemungkinan dulunya itu terangkai utuh, namun ada dugaan hancur karena pengaruh pencurian serta perusakan situs oleh pihak-pihak yang kurang memahami nilai dari benda arkeologi,” kata Eko Arifianto, koordinator Tim Jelajah Blora, Sabtu (22/12) siang.

Menurutnya, kurang cepatnya tindakan pemerintah untuk mengatasi hal itu menjadikan situs sejarah tersebut semakin rusak karena terbengkalai.

“Menurut kami dari tim Jelajah Blora, hal yang musti segera dilakukan adalah berbagi pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat termasuk perangkat desa, organisasi kepemudaan, komunitas dan semua pihak terkait. Ini rasanya menjadi kunci utama upaya penyelamatan situs bersejarah, serta benda cagar budaya di Blora,” tandasnya.

Lanjut dia, penyelamatan kekayaan sumber daya budaya berupa situs sejarah dan lain-lainnya akan dapat dicapai melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat secara serius.

Saat dikonfirmasi wartawan, terkait dengan temuan rusaknya situs Lemahdhuwur, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Drs Kunto Aji mengatakan bahwa akan mengkoordinasikan dengan bidang terkait.

“Wuah.. Luar biasa… Nanti kita koordinasi dan sinkronkan dengan Bidang Budaya Seksi Sejarah dan Purbakala awal bulan tahun baru ya. Ini padet acara,” ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu (22/12) malam.

Selaku Koordinator Tim Jelajah Blora, Eko menambahkan bahwa tujuan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat tersebut adalah untuk melestarikan cagar budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang ada.

“Harapannya, dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan dan lestarinya cagar budaya, semoga bisa tercapai keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.” pungkasnya.

 

Laporan : ADIRIN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed