oleh

Meski Jadi Tersangka Kasus Banjir Bandang, Objek Wisata Darajat Pass Terus Raup Keuntungan Liar?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Siapa yang tidak mengenal objek wisata Darajat Pass, objek wisata yang berada di kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut ini seolah menjadi icon wisata Garut, selain itu beredar isyu besarnya pemasukan kepada oknum pejabat sehingga tetap beroperasi.
Sebwlumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat menjerat Enam pengusaha di Darajat, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut dengan Pasal 98 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai terlapor mereka pun diproses hukum, hingga kemudian status mereka naik menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.

Poto : wisatawan di Sarajat Pasa

Dari enam terpidana ini, Satu orang dari Puncak Darajat mendapatan vonis bebas dari majelis hakim, sementara Lima pengusaha lainnya mendapatkan vonis sebagai tahanan. Tiga orang menjadi tahanan luar dan dua pengusaha lainnya menjadi tahanan dalam dan meringkuk di Rutan Kabupaten Garut.

Lima pengusaha Darajat berstatus tahanan antara lain, H Dedi Hidayat pemilik Darajat Pass (DP) , Empat pengusaha kini tengah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara salah seorang pengusaha merasa pasrah dengan semua proses hukum yang menimpanya, sehingga tidak melakukan kasasi.

Kini musim libur telah datang, pengusaha wisata darajat pun terus meraup keuntungan. Dihubungi melalui sambungan selulernya, perwakilan management wisata darajat mengatakan kalau hanya menyediakan kolam dan tenda saja, sedangkan fasilitas lainnya bayar, kata Andri

“Ia kang, kalau saung itu disewa, satu jamnya Rp. 15.000, kalau tenda biasa tidak,” kata Andri melalui sambungan selulernya , senin (24/12/18).

Pantauan kapernews.com, objek wisata Darajat Pas hingga sat ini belum mengantongi izin dari pemerintah, dimana pembayaran SKRD pun sekitar Rp. 300 juta lebih masih menunggak dan belum dibayar.

Untuk diketahui, karcis masuk ke objek wisata darajat untuk dewasa Rp. 30.000 untuk semua usia, sehingga apabila dihitung dalam satu hari 2000 pengunjung, pengelola wisata Darajat Pass sudah meraup keuntungan ilegal milyaran rupiah.

Sementara dihubungi melalui smbungan seluler, kepala Disparbud Garut Budi Gan Gan belum terhubung, dan kepala DPMPT H. Zat Zat pun belum bisa dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah kabupaten Garut belum ada yang memberikan penjelasan terkait operasionalnya kawasan wisata darajat yang belim memiliki legalitas dan jadi tersangka kasus banjir bandang.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed