oleh

KPUD Blora Berharap Caleg Pemilu 2019 Jangan Molor Sampaikan LPSDK

-Topik Khusus-1.398 views

BLORA, KAPERNEWS.COM – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Caleg di pemilu 2019 jangan sampai molor disampaikan ke KPU tanggal 2 Januari 2019 yang akan datang.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPUD Blora, Syaiful Amri pada rabu, (26/12). Ia mengatakan terkait LPSDK waktunya hanya sehari.

“LPSDK waktunya hanya sehari, dua januari mendatang mulai jam delapan sampai jam enam sore. penyampaian berkas tersebut melalui ketua partai dan bendahara, bisa juga diwakilkan dengan surat mandat,” Ujarnya.

Amri memaparkan ke redaksi kapernews.com, sumbangan bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa uang, barang, maupun bentuk jasa.

“Sumbangan yang diterima partai bisa bersumber sumbangan perorangan dan sumbangan personal caleg. Setiap personal caleg bisa menerima sumbangan dari parpol dan dari dia sendiri. Jika ada perorangan mau menyumbang lewat caleg, harus melalui partai terlebih dulu,” ujarnya.

Amri memaparkan besaran sumbangan untuk perorangan DPD maksimal 750 Juta, sedangkan dari Badan Usaha maksimal Rp. 1,5 Milyar. Perihal tersebut sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU nomor 34 tahun 2018.

Amri menjelaskan, setiap partai diwajibkan melengkapi tiga laporan keuangan partai yaitu: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Alhamdulillah LADK aman semua, Kami berharap di LPSDK semua parpol juga melaporkan semua juga,” kata Amri

Ia menjelaskan, ketiga pelaporan keuangan partai wajib dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi.

“Nanti akan diperiksa KAP, KPUD Blora hanya memfasilitasi. Terkait pemeriksaan laporan adalah KAP meliputi LADK, LPSDK dan LPPDK itu satu. Jadi parpol harus punya tiga buku nanti, diakhir periode.” Bebernya selaku Komisioner KPUD Blora.

 

Laporan : ADIRIN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed