oleh

SOP Penegakan Perda Di Kabupaten Garut Masih Samar,Satpol PP Kurang Konsisten

 

GARUT, KAPERNEWS- Berdasarkan pernyataan Bupati Garut pada saat acara yang bertajuk “Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dalam Daerah” yang di adakan Satpol PP di Vave hotel beberapa waktu lalu, Bupati dengan tegan mengingatkan dan mengintruksikan jajaran Satpol PP melalui Bidang GAKDA supaya melakukan pendataan/penindakan terhadap tower-tower dan minimarket yang tidak berizin. Ungkap Bakti Safaat selaku masyarakat yang aktif melakukan pengaduan terkait perusahaan yang belum memiliki legalitas perijinan.

Saya sudah sering melakukan pengaduan kepada pihak Satpol PP terkait dugaan perusahaan yang belum memiliki legalitas perizinan tapi sudah beroprasi,hal ini saya lakukan dengan tujuan memberikan informasi kepada pihak yang berkopeten untuk mendata dan melakukan tindakan sesuai SOP yang ada,tandas Bakti.

“Selain menmbantu tugas Satpol PP dalam melakukan pendataan saya pun ikut mendorong Pemkab Garut dalam hal kenaikan PAD dari sektor retribusi perijinan daerah”

 

Tetapi kadang saya heran dengan respon Satpol PP yang seolah tidak konsisten dalam memberikan teguran,peringatan hingga penyegelan.”

Seperti contoh saya melakukan pengaduan atas tower ilegal yang sudah beroprasi atau On tanggal 2/11/2018, menurut SOP penegakan Perda waktu penindakan mulai surat teguran itu jarak nya 7 hari-3hari-3hari hingga penyegelan. Tapi kok aneh sampai hari ini belum juga disegel dan diputuskan aliran listrik nya,saya minta progres salinan surat teguran saja susah tidak dikasih. Ungkap nya dengan kesal.

Padahal kalau Satpol PP sengaja melakukan pendataan pasti membutuhkan biaya dan waktu,ini giliran informasi datang sendiri kok seolah dianggap main-main dengan alasan sibuk lah,tidak ada anggaran lah dan lain-lain. Bupati saja selaku juragan nya tidak didengar padahal sudah jelas mengintuksikan secara lisan..apa lagi saya hanya masyarakat biasa.

Laporan: BS/BHEGIN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed