oleh

LSM Jati Bumi Angkat Bicara “Pemkab Blora Larang Warga Miskin Sakit”

BLORA, KAPERNEWS.COM – Beredar surat resmi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala DKK Blora Dr. Henny Indriyanti, M.Kes tertanggal 31 Desember 2018 ditanggapi LSM dan Praktisi Kesehatan keperawatan.

“Diberitahukan dengan hormat kepada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Blora dan Camat Se-Kabupaten Blora serta UPTD Puskesmas Se-kabupaten Blora bahwa mulai pertanggal 1 Januari 2019 DKK blora tidak menerbitkan kartu jamkesda baru serta kartu jamkesda lama mulai tanggal 1 Januari 2019 tidak berlaku lagi.” Isi surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.

Terkait mencuatnya perihal pemberitahuan tersebut, beberapa masyarakat Blora kecam segala bentuk kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan Kesehatan.

“Pertanggal 1 Januari 2019, rakyat miskin dilarang sakit,” isi tulisan Tejo ‘jojok’ Prabowo dari LSM Jatibumi yang di share ke beberapa grup yang didalamnya ada puluhan awak media, maupun pejabat Pemerintahan. Minggu (6/1).

Tejo ‘Jojok’ Prabowo, LSM JATI BUMI/ Mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Blora

Ia berharap keputusan tersebut masih belum final dan masih perlu ada kajian dari pihak Pemerintah Kabupaten Blora yang menangani perihal terkait.

“Keputusan tersebut masih belum final, masih perlu dikaji, emang berapa duit sih?, duit APBD itu duit rakyat yang dikembalikan ke rakyat, untuk meng-cover JAMKESDA tiap tahunnya,”  ujar Jojok Direktur LSM Jati Bumi saat dihubungi wartawan.

Masih kata Jojok, dirinya kecewa akan kebijakan tersebut. Rencananya ia akan sesegera mungkin audiensi ke DKK blora.

“Kami akan segera mungkin audensi ke DKK mas.. Dalam meng-cover JAMKESDA tiap tahunnya kecenderungan anggarannya menurun atau naik ?, serta berapa jumlah riil peserta JAMKESDA ?, serta nasib JAMPERSAL saudara sepupunya JAMKESDA apakah juga sama ?, ditutup juga ?, emang gak bisa ? sedikit aja dianggarkan untuk yang benar – benar membutuhkan ?, bukannya dihilangkan sama sekali,”  terang Jojok betapa jengkelnya meluapkan emosi.

Jojok mencontohkan bentuk solusi dalam keterangan yang disampaikan ke redaksi, bahwasannya 30.000 penerima pelayanan JAMKESDA, di rapatkan menjadi 10.000 untuk rakyat kecil yg benar – benar membutuhkan.

“Jadi tidak tiba – tiba dihilangkan sama sekali tanpa memaparkan dasar alasan.” Tandas Jojok yang pernah juga menjadi Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Blora.

Mengetahui Surat resmi DKK Blora tersebut, Mochamad Jumarno, M.Kep ikut angkat bicara.

“Itu harus kroscek dulu ke dinas, diganti kan masih multi tafsir. Dalam arti, apakah kartunya saja yang di stop tanpa diganti KIS/BPJS atau di stop kartu tapi diganti KIS/BPJS?, karena ada informasi itu diganti KIS jadi pihak pemda yang bayar iuran setiap bulan ke pihak BPJS. Bukan yang sebelumnya pake kartu JAMKESDA yang semua biaya ditanggung pemda,”  ujarnya selaku praktisi kesehatan.

Sementara itu, Setiyani mahasiswi Poltekkes Semarang Prodi IV Blora saat ditanya wartawan, dirinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya malah baru tahu bang, DKK Blora Mengeluarkan surat resmi yang isinya begitu.” Pungkasnya.

Laporan : Ahmad Adirin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *