oleh

Pasangan Suami Istri (Pasutri) Jadi Penyelenggara Pemilu, Simak Selengkapnya Disini!

-Hot News-12.390 views

BLORA, KAPERNEWS.COM – Berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 tinggal beberapa bulan lagi, para penyelenggara pemilu seluruh Indonesia disibukkan dengan segala aktivitasnya. Tanpa terkecuali di Blora, tepatnya di Kecamatan Bogorejo, mulai dari PPK, PANWAS Kecamatan, PPS, PD dan para staf/ pembantu penyelenggaraan pemilu.

Ada perbedaan pendapat antara KPU dan BAWASLU Blora saat ditanya perihal pasangan suami istri (pasutri) Penyelenggara Pemilu.

Informasi yang dihimpun redaksi, di Kecamatan Bogorejo terdapat anggota PPK dan Staff PANWAS Kecamatan sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Mengacu dari regulasi Ketentuan mengenai larangan pasangan suami istri (pasutri) sebagai penyelenggara pemilu yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017.

Atas temuan tersebut, redaksi menghubungi pihak KPU dan Bawaslu Blora. Saat menghubungi ketua KPU Hamdun, perihal konfirmasi terkait staf sekretariat PANWAS itu bagian penyelenggara pemilu atau bukan?

Ketua KPU Hamdun Mengatakan, “iya penyelenggara”.(8/1)

Senada dengan apa yang disampaikan Hamdun, Amri (anggota KPU) mengatakan, “orang yang mendapat honor kegiatan dari dana pemilu merupakan penyelenggara”.

Saat menghubungi BAWASLU Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, “Temuan tersebut tidak apa-apa dengan alasan staf tidak mempunyai hak suara/berpendapat.”

Setelah redaksi mendapatkan gambaran pada perekrutan KKPS di wilayah Kecamatan Bogorejo untuk melengkapi personil KKPS yang syarat minimal harus SLTA, disitu dijumpai calon KPPS yang berinisial SH (adalah istri staf KPU) menurut rekomendasi PD tidak diperbolehkan, diperkuat pendapat Siti Nuriyati (Panwas) etikanya tidak baik.

Dari gambaran itu, muncul pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama, mengapa peraturan (regulasi) yang ada itu tajam di bawah tapi lemah di atas?.

 

Laporan : Ahmad Zainal
Editor : Teguh A. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *