oleh

Humas OPD Blora Ambil Alih Profesi Wartawan

-Suara Kita-1.299 views

BLORA, KAPERNEWS.COM – Mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pemerintahan Kabupaten Blora jauh dari harapan masyarakat. Terlebih jika hal tersebut dikaitkan dengan pemberitaan awak media seperti hanya untuk tempat pencitraan setelah kegiatan usai di rilis sendiri oleh peranan Organisasi Perangkat Dinas (OPD).

Mengacu dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat bukan seperti layaknya ambil alih profesi wartawan. Dalam huruf E yang tertuang di KIP menyebutkan, “Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berkaitan pada kepentingan publik “.

Dalam hal ini, Pemkab Blora melalui humas seolah-olah mengambil hak dan kewajiban awak media. “Awak media hanya sebagai ruang pencitraan untuk OPD-OPD Blora dikirim rilis dalam bentuk jadi melalui email-email atau grup-grup Wattshap yang telah disediakan (dibuat) oleh peranan humas”.

Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperolah, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga bila memperhatikan asas hukum Lex Specialist Derogat Legi Generali, medialah yang lebih berperan dalam menyebarkan informasi.

Jadi semestinya kinerja humas bisa seirama dan sejalan dengan media tanpa ada sekat pemisah. Apabila humas sudah menutup atau mengunci asas transparansi, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja pemerintah Blora dalam menjalankan amanat UU.

Bukan hanya pencitraan semata untuk menyedot anggaran, tetapi tidak patuh terhadap penerapan Undang-undang. Perlu diketahui, dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 jelas mengandung unsur pidana apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala serta informasi yang wajib diumumkan.

Ironinya saat ini, dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008, Pemerintah Blora sebatas menginfokan kegiatan setelah usai. Hanya kalangan dan orang – orang tertentu yang mengetahui informasi rencana kegiatan.

Patut dipertanyakan, apakah humas pemerintah Blora memahami, mengetahui hirarki dari UU Nomor 40 tahun 2008 atau tidaknya.

Perlu diketahui publik, awak media maupun organisasi wartawan muncul bak cendawan di musim hujan. Kemunculan banyaknya media dan organisasi wartawan adalah hal wajar. Banyak yang bisa dikiprahkan dan dipakai acuan untuk beberapa role model.

Setelah pemerintah BJ Habibie tidak lagi mengakui hanya satu (1) organisasi wartawan yang resmi, ada banyak organisasi wartawan maupun awak media yang terlahir setelah orde baru tumbang dan para jurnalis yang benar – benar hoby menggeluti profesi, perlu informasi terbuka juga tanpa ada sekat – sekat yang membatasi.

 

Penulis : Ahmad Adirin, S.Pd.I., Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media PT. IMG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed