oleh

KPU Mamasa Rekrut Relawan Demokrasi

MAMASA KAPERNEWS.COM – Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tanggal 09 Januari 2019, nomor 32/PP. 08-SD/06/PPU/I/2019 tentang pembentukan Relawan Demokrasi (Relasi) pemilu serentak tahun 2019. KPU Kabupaten Mamasa tengah melakukan perekrutan sejak dikeluarkannya surat tersebut hingga pada hari ini 14 Januari 2019.

Ditemuai diruang kerjanya Senin (14/01/2019) Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Mamasa Limbong Lele menjelasakan, sebagaiamana jadwal yang telah dituangkan dalam surat edaran KPU RI bahwa paling lambat tanggal 17 Januari 2019 tim relawan harus terbentuk di masing-masing Kabupaten.

Menurut Limbong Lele, syarat menjadi  Relawan Demokrasi adalah tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol), namun menurutnya jika ada pendaftar yang diketahui sebelumnya menjadi pengurus Parpol, harus  membuat surat pernyataan bahwa tidak lagi menjadi anggota Parpol selama dalam lima tahun.

“Karena di Kabupaten Mamasa berjumlah 17 Kecamatan jadi kami prioritaskan orang-orang yang berdomisili pada Kecamatannya sendiri, tetapi kalau berakhir waktu perekrutan yang telah ditetapkan dan ternyata tidak ada perwakilan dari masing-masing Kecamatan, barulah kami adakan proses perifikasi, yang pasti akan kami sebar di semua Kecamatan”, Terang Limbong Lele di Mamasa Sulawesi Barat.

Lanjut Limbong menjelaskan, tujuan perekrutan ini sebagaiamana diketahui bahwa di Kabupaten Mamasa tingkat partisipasi pemilih sangat rendah dimana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu partisipasi pemilih hanya sebanyak 70, 39%, sementara target nasional untuk Pemilu 2019 sebanyak 77, 5%, target Provinsi 77, 6% dan untu target Kabupaten Mamasa sendiri sebanyak 77, 8 %. Maka dari itu pihaknya berharap dengan adanya Tim Relasi yang tengah direkrut tersebut dapat membantu pihak KPU untuk mencapai target partisipasi pemilih yang telah ditentukan.

“Jadi tugas mereka nantinya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara pemungutan suara di TPS juga memberikan penjelasan tentang suara sah dan tidak sah”, Lanjutnya.

Limbong menyebutkan, sebagaimana yang tertera didalam juknis bahwa jumlah relawan yang dibutuhkan sebanyak 55 orang yang akan tersebar di 17 Kecamatan Se-Kabupaten Mamasa. Menurutnya hingga siang ini pihaknya telah menerima pendaftar sekitar 50an orang yang datang dari berbagai Kecamatan.

“Kami sangat mengharapkan setelah terbentuk Tim Relawan nantinya dapat menambahkan partisipasi pemilih di Kabupaten Mamasa juga masyarakat yang berpartisipasi dapat menggunakan wajib pilihnya dengan sah, intinya mereka nantinya akan banyak bersosialisasi dimasyarakat memberikan pemahaman terutama kepada pemilih pemula tentang tatacara pemungutan suara atau pencoblosan,” Pungkasnya.

 

Laporan: Wahyuandi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *