oleh

“Bagai Mengarang Bebas” Inspektorat Garut Sampaikan LRA Anggaran Rp. 16,02 Milyar, Realisasi Rp. 17,05 Milyar?,

GARUT, KAPERNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2018 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,02 Milyar, namun dalam laporan realisasi anggarannya bisa melebihi dari yang dianggarkan yaitu Rp. 17,05 Milyar. Laporan tersebut disampaikan Inspektorat dalam situs http://sitp.garutkab.go.id/Lapkeu.

SITP atau lebih dikenal Sistem Informasi Transparansi Publik Kabupaten Garut merupakan terobosan baru Pemda Garut dalam hal mewujudkan Government to Public. Sayang, dalam penyampaiannya jauh dari harapan transfaransi sebagaimana amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

poto : laporan realisasi anggaran yang disajikan Inspektorat di SITP Garut

Salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut yang juga sebagai pimpinan media group Infodesaku mengkritisi atas cara penyajian informasi yang terlihat menyesatkan publik dengan menyampaikan informasi bohong.

“Kenapa tidak, dalam penyampaian di SITP Garut, laporan keuangan Inspektorat menuliskan bahwa pada tahun 2018, Inspektorat Garut mendapat anggaran sebesar Rp. 16,02 Milyar, namun realisasinya bisa lebih dari yang dianggarkan yaitu Rp. 17,05 Milyar, otomatis kelebihannya Rp. 1,03 Milyar darimana?” jelas Asep.

Perlu diketahui, Inspektorat yang didalamnya adalah para auditor handal yang sudah tersertifikasi, mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibiayai oleh uang negara, namun sangat disayangkan seolah tidak bisa mengaplikasikan kepada instansinya sendiri bahwa dalam menyajikan laporan keuangan haruslah baik dan benar sebagaimana dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana harapan dari Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, beber Asep

“Sebagaimana dalam pasal 1 angka 17 UU No. 30 tahun 2014, asas-asas umum pemerintahan yang baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi, tentu sebelum disajikan untuk disampaikan kepada publik, data tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan dan sekertaris Inspektorat selaku PPID. Dan dalam pasal 5 huruf c menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan AUPB,”

Lalu, Asep menduga kalau di tubuh Inspektorat sendiri tidak bisa menyajikan LRA dengan baik dan benar, bagaimana bisa Inspektorat yang dalam tubuhnya ada APIP selaku pengawas intern bisa menjalankan amanat PP RI No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Perlu kita ketahui, dalam pasal 7 UU No 14 tahun 2008 ayat (2) menyebutkan “Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”, dan dalam pasal Pasal 9 ayat (4) UU N0. 14 tahun 2008 juga menegaskan “kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”, beber Asep yang masih mengunyah pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Garut.

Nah, publik berharap Inspektorat bisa memahami arti transfaransi, keterbukaan dan bahasa yang mudah dipahami. Tentu akan berat untuk transfaran, namun ini sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan amanat Undang-undang.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi secara resmi dari PPID Inspektorat Kabupaten Garut.

 

Laporan : Oki/Suradi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed