oleh

Datangi Polres Rembang, Warga Kendeng Tanyakan Perkembangan Penyidikan Kasus Perusakan dan Pembakaran Tenda dan Mushola Perjuangan

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Perwakilan 5 (lima) orang warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi Polres Rembang guna menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait peristiwa perusakan dan pembakaran tenda beserta mushola perjuangan, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 11.10 WIB siang.

“Iya, Mas, kami mencoba mengingatkan segenap institusi kepolisian bahwa ada tugas yang belum mereka selesaikan yaitu mengungkap kasus perusakan dan pembakaran tenda serta mushola perjuangan oleh sekelompok orang yang terjadi sekitar dua tahun lalu,” kata Ngatiban (35), warga RT.02/RW.02 Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang kepada Kapernews, Senin (28/1/2019).

Diketahui, tenda perjuangan didirikan pada 16 Juni 2014 bertepatan dengan peletakan batu pertama pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Peristiwa perusakan dan pembakaran tenda perjuangan JM-PPK terjadi pada Jumat, 10 Februari 2017. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 70 orang yang berseragam pekerja PT Semen Indonesia dengan memakai rompi dan bersepatu boot. Beberapa orang dikenali antara lain berasal dari Desa Timbrangan, Tegaldowo, dan Karanganyar.

“Tadi kami yang ke Polres Rembang dari warga ada 5 (lima) orang yaitu saya dengan ditemani beberapa warga dari Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan yaitu Sukinah, Sujito, Bungkarni dan Dulah. Turut pula seorang mahasiswa UNDIP Semarang. Kami datang untuk melayangkan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait peristiwa yang telah kami laporkan baik di Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang tersebut,” terang Ngatiban.

Ngatiban menambahkan, bahwa surat permohonan SP2HP diterima oleh Nur Eko S dari Polres Rembang. Surat yang dilayangkan ditembuskan ke pihak Irwasda dan Dit. Propam Polda Jateng, Irwasum dan Div. Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.

Lanjut Ngatiban, dirinya tadi sempat dihubungi oleh Kapolres Rembang, yang memberitahukan bahwa ada kemungkinan tanggal 11 Februari 2019 warga akan diterima untuk audiensi dengan Polres Rembang.

Terpisah, saat dihubungi oleh Kapernews, Kuasa Hukum JM-PPK Zainal Arifin, S.H.I. mengatakan bahwa atas kejadian perusakan dan pembakaran tenda serta mushola tersebut warga penolak pabrik semen telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Tengah pada keesokan harinya (11/2/2017) dan ke Polres Rembang pada lusa harinya (12/2/2017). Bahkan telah terbit surat laporan polisi (LP) dengan nomor : LP/A/17/II/2017/Jtg/Res Rbg.

“Ke tujuh warga yang menjadi saksi sekaligus korban ditambah 1 orang warga penolak pabrik semen telah memenuhi undangan Polres Rembang untuk memberikan petunjuk dan keterangan. Terakhir, pihak penyidik memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017. Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan dari kasusnya,” ungkap Zainal Arifin (34) yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Semarang ini melalui sambungan sellulernya, Senin (28/1/2019) sore.

Menurut Zainal, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, disebutkan “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”.

“Dalam hal ini, jangankan untuk dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi, bahkan Polres Rembang mengabaikan hak Pelapor atas akuntabilitas dan transparansi penyidikan,” tandasnya.

Saat wartawan mencoba konfirmasi hingga tiga kali melalui sambungan telpon Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, terdengar nada sambung aktif namun tidak diangkat.

Laporan: Eko Arifianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed