oleh

Diduga Lakukan Pidana, Sekolah Dasar di Malangbong Salahkan Orang Tua dan Lingkungan?, Mahasiswa STHG Angkat Bicara

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sekolah merupakan lembaga atau institusi yang membantu menumbuh kembangkan ilmu, potensi dasar dari siswa / peserta didik. tidak hanya dalam aspek ilmu / intelektual, akan tetapi juga dalam aspek kepribadian, tingkah laku, tatakrama dan budi pekerti juga diajarkan disekolah. Sekolah tidak hanya memberi nilai-nilai akademik atau peringkat pada siswa, lembaga ini juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan dan membimbing, mendidik dan mengajar para peserta didik agar memiliki sifat / tingkah laku yang lebih baik.

Salah satu sekolah dasar (SD) di kecamatan Malangbong Kabupaten Garut menyalahkan orang tua siswa dan lingkungan saat ada kejadian siswa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dimana dalam aksinya masih memakai baju seragam sekolah.

Ditemui di kantornya, Kepala sekolah yang didampingi pengawas berkeberatan atas pengambilan gambar yang dilakukan awak media.

Sebelumnya, awak media sudah meminta izin untuk mengambil beberapa gambar dalam proses belajar mengajar, dan guru yang ada pun memberikan izin.

Sempat adu argumen saat pengawas mempertanyakan sejauh mana wartawan diperbolehkan tau proses pembelajaran.

“Baru kali ini ada wartawan yang begini (ingin tahu proses pembelajaran), itu kan kejadiannya diluar sekolah, mestinya ke orang tua siswa dulu mencari tahu dan lingkungannya, intinya pihak sekolah belum bisa diwawancara,” ucap pengawas dalam dialog di ruang kantor salah satu SD Negeri di Malangbong, (selasa, 29/1/19).

Perlu diketahui, dalam bukunya, Muhammad Ali (2009: 355) disebutkan bahwa fungsi sekolah antara lain adalah :

  • – Memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan
  • – Memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan
  • – Memberi layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain
  • – Memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan dirinya sendiri

Indra Kurniawan, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) menyayangkan dalam kejadian ini, guru sekolah tersebut menyalahkan orang tua dan lingkungannya.

“Tidak pantas kalau jawaban guru begitu, bahwa ketika kenakalan dilakukan diluar jam sekolah, itu bukan berarti guru tidak bertanggung jawab, tapi bagaimana guru mengevaluasi atas kejadian ini,” jelas Indra melalui sambungan whatsaap

Dimana dalam UU guru juga jelas, Indra menjelaskan, tterminologi dari guru adalah pendidik yang profesional dan tugas utamanya adalah mengajar, mendidik, mengarahkan dan mengevaluasi anak usia dini, sehingga kewajiban guru itu bukan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) saja, tetapi transfer of morality, yaitu transfer moral, etika yang berkaitan dengan akhlak si murid.

Kita (Indra Kurniawan) lebih fokus ke transfer of morality, apa instrumen yang digunakan dalam menyampaikan pembelajaran kepada siswa. Kita fokus mengevaluasi, memperbaiki di SD tersebut sehingga tidak terulang lagi kejadian tersebut, dan bukan dalam arti guru tidak bertanggung jawab, tetapi kita ingin tahu transfer of morality-nya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengawas dan Kepala sekolah belum siap untuk memberikan penjelasan kepada awak media.

 

Laporan : Riyadi / Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed