oleh

Polres Bogor Ungkap Sindikat Pencuri Perangkat Tower Provider

BOGOR, KAPERNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel dan Xl yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019 serta meringkus dua orang pelaku.

Dua pelaku tersebut berinisial YPO (39) warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai Pelaku Curat dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai penadah.

Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, S.H, mengatakan, Kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019, antac nama YPO ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi.

Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Bantar kambing , Cibatok Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang dan Sindang barang Kota Bogor, terangnya.

“Barang bukti dari pelaku yang berhasil disita kepolisian diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih,87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong,” jelasnya dalam rilis resmi kepada media.

Atas perbuatan pelaku polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

 

Laporan : Yudi / Humas Res

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *