oleh

Terlibat Korupsi, Ridwan Kamil Pecat 22 ASN Secara Tidak Hormat

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian tersebut esuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan September 2018 lalu.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Haria Wibisana meminta agar segera memberhentikan para ASN atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap hingga awal 2019 ini.

Menindaklanjuti SKB tersebut, Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada 22 orang terdiri dari 8 ASN aktif dan 14 pensiunan pada 21 Januari lalu. Ke 22 orang tersebut diberhentikan dari status kepegawaian atau pensiunan serta hak-hak seperti gaji, tunjangan dan uang pensiun.

“Saya lakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan saya kira,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan, minggu (3/2/2019).

Dia mengungkapkan, telah mengeluarkan SK pemberhentian kepada para ASN tersebut.

“Pake SK saja, saya sudah arahkan mengikuti aturan. Bahwa aturannya harus diberhentikan kita berhentikan,” ujarnya.

Laporan : Ule

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *