oleh

Ratusan Warga Kendeng Geruduk Mapolres Rembang Dorong Pengusutan Kasus Pembakaran Musala

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Semarang dan Nimerodin Gulo, S.H and partners, ratusan warga pegunungan Kendeng di antaranya dari Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) membentangkan poster, banner dan bendera merah-putih melakukan unjuk rasa serta beraudiensi dengan jajaran Polres Rembang untuk mencari kejelasan tentang perusakan dan pembakaran musala dan tenda perjuangannya, Rembang (11/2/2019) siang.

“Kami warga tolak pabrik semen merasa miris apabila polisi mandul dan tak mampu menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus yang mana para pelakunya sangat jelas melalui berbagai bukti foto dan kesaksian. Terlebih lagi, saat ini sudah menginjak waktu dua tahun lamanya,” kata Ngatiban, Senin (11/2/2012).

Menurut Ngatiban, kejadian pembakaran musala dan tenda perjuangan tersebut tepat dua tahun lalu, yaitu pada 10 Februari 2017, di mana musala dan tenda beserta portal untuk menyegel akses masuk ke pabrik semen Rembang dirusak dan dibakar oleh sekelompok orang. Tindakan tersebut dilakukan setelah warga pada pagi hingga sore secara simbolis menyegel pabrik semen dengan memasang portal. Hal itu dikarenakan saat itu kegiatan pabrik semen adalah ilegal setelah Putusan Mahkamah Agung membatalkan izin PT. Semen Indonesia.

“Pada keesokan harinya, yaitu 11 Februari 2017, kami sudah melaporkan peristiwa hukum tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kepolisian Resor (Polres) Rembang. Bahkan, segala barang bukti dan kesaksian telah diberikan kepada penyidik Polres Rembang. Beberapa nama terduga pelaku yang kami kenali juga telah disampaikan. Pihak penyidik terakhir kalinya memberitahukan perkembangan penyidikan pada sekitar Maret 2017, namun setelahnya tidak ada lagi perkembangan yang diberikan secara proporsional kepada kami,” terangnya.

Lanjut Ngatiban, apabila ada informasi yang menyatakan tidak ada tempat ibadah yang dirusak dan dibakar, itu adalah informasi yang tidak benar. Musala dalam rupa apapun tetaplah tempat ibadah. Bahkan kala itu, menurut keterangannya, musala tersebut diresmikan oleh K.H. Zaim Ahmad Ma’soem, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Kauman Lasem dan K.H. Syaroffudin dari Ponpes Raudlatul Tholibin, Leteh, Rembang pada 15 Februari 2015. Bahkan, Gus Mus yang adalah pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin sekaligus tokoh Nahdlatul ‘Ulama pada 28 November 2015 sudah pernah datang dan melihat langsung ke lokasi dan berdo’a bersama warga penolak pabrik semen yang tengah berjuang.

“Apabila terdapat kabar yang menyatakan, bahwa ada persetujuan bersama untuk melakukan perobohan dan pembakaran musala-tenda kami tersebut, itu adalah informasi yang menyesatkan. Kami sebagai warga penolak pabrik semen yang peduli kelestarian alam tidak pernah menyepakati hal tersebut,” tandasnya.

Ngatiban menambahkan bahwa pada kesempatan ini, dirinya bersama warga pegunungan Kendeng sekaligus menyampaikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng kepada pihak Polres Rembang. KLHS Kendeng yang telah diselesaikan adalah perintah langsung Presiden Joko Widodo, sehingga sudah layak dan sepantasnya setiap stakeholder untuk mengetahuinya. Pada intinya, KLHS Kendeng menyatakan bahwa Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih layak menjadi kawasan lindung sehingga segala kegiatan yang merusak lingkungan harus dihindari. Hal ini penting diketahui pihak kepolisian Rembang agar ikut menjaga lingkungan. Terlebih lagi, saat ini CAT Watuputih juga memang sudah terkategori sebagai kawasan resapan dan imbuhan air yang memang terkategori sebagai Kawasan Lindung.

“Kami meminta agar Polres Rembang bekerja profesional dan berpihak kepada rakyat. Kami sebagai pembayar pajak adalah yang memberikan gaji bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu kasus perusakan dan pembakaran musala-tenda perjuangan ini harus diusut tuntas. Apalagi Rembang adalah Kota Santri, sehingga segala tindakan yang membatasi jalannya ibadah harus segera ditindaklanjuti. Terakhir, semua pihak khususnya pihak kepolisian di Rembang harus mengetahui, memahami dan bertindak sesuai hasil KLHS Kendeng yang telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng dan CAT Watuputih adalah kawasan yang wajib dilindungi,” tandasnya.

Setelah perwakilan JM-PPK beserta tim pengacara beraudiensi selama hampir 90 menit dengan jajaran Polres Rembang yang diwakili oleh Wakapolres Rembang Kompol Sumaryono dan jajarannya, akhirnya salah seorang pengacara warga Kendeng Nimerodin Gulo, S.H. menyampaikan hasilnya kepada para peserta aksi dan rekan-rekan media massa.

“Bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara sekalian, kami sebagai utusan warga yang menghadap Pak Kapolres yang diwakili oleh Pak Wakapolres dan jajarannya sudah berdiskusi di dalam menyangkut soal perkembangan penanganan perkara yang kita laporkan.

Pada intinya pihak Kepolisian Resor Rembang menyatakan sanggup dan akan serius menangani perkara ini, dengan catatan bahwa dalam waktu yang sangat singkat ini, kita akan ketemu bersama-sama, tim pengacara bersama tim penyidik untuk membicarakan hal-hal yang harus kita persiapkan.

Kedua, tadi pihak Polres Rembang telah menjelaskan bahwa sudah 36 orang yang diperiksa, dan perkara ini sudah sampai pada tahap penyelidikan, belum pada bukti-bukti.

Karena ini menyangkut soal bukti, maka kami dari tim perwakilan, tim lawyer dan warga yang masuk tadi, bersepakat dengan pihak Polres Rembang akan melakukan pertemuan, diskusi untuk mempertajam, apakah bukti-bukti yang sudah ditemukan oleh polisi itu layak dijadikan bukti atau tidak.

Nah, ini kita sepakat dalam waktu yang sangat singkat, paling lama minggu depan, tim lawyer dan utusan dari warga, akan datang ke Polres Rembang, berdiskusi, gelar perkara khusus di Polres ini untuk mengambil langkah-langkah mempercepat penanganan perkara ini. Beliau sudah menjelaskan bahwa mereka tidak punya beban moral dan akan serius menindaklanjuti,” pungkasnya.

Laporan: Eko Arifianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed