oleh

Mahasiswa STHG Kritisi Aplikasi SITP, Disperkim Garut Lakukan Kebohongan Publik?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Keanehan terus muncul di Pemerintah Kabupaten Garut, kini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut mengklaim sudah transfaran dalam mengelola anggaran dan kegiatan.

Melalui surat resmi yang diterima, Disperkim sudah melakukan trasnfaransi melalui sistem transfaransi informasi publik (SITP).

“Bahwa pemerintah kabupaten Garut sudah memiliki aplikasi SITP yang bisa diakses oleh publik, dan kami pun sudah memiliki website dinas perumahan dan permukiman kabupaten Garut” dikutip dari surat resmi tanggal 8 februari 2019 yang ditandatangani sekertaris Disperkim Ir. Luna Aviantrini, MT selakui PPID.

Sementara salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) menilai apa yang disampaikan PPID Disperkim ada benarnya, namun apakah aplikasi dan website dinas perumahan dan permukiman betul-betul ada dan bisa memenuhi pelayanan publik?, jelas Asep.

“Ketika saya buka, aplikasi SITP pada selasa, 12 februari 2019 sekitar pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB, aplikasi tersebut eror tidak bisa diakses. Bahkan website khusus dinas perumahan dan permukiman seperti yang disampaikan itu tidak ada, yang ada website yang menginduk kepada garutkab.go.id, bukan website khusus,” jelasnya.

Sementara, perlu diketahui, dalam keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur dalam Undang-undang, bahkan sudah ada Peraturan Bupatinya. Lalu kenapa SKPD sepertinya masih menggembok informasi dan masih tidak mau transfaran?, tanya dia.

“Intinya, harus dipahami dan memahami apa itu keterbukaan, terbuka, dibuka, transfaran dan lainya. Coba saja dicek, ada gak transfaransi anggaran Disperkim yang mudah dipahami oleh masyarakat,” ucap mahasiswa STHG ini yang aktip juga selaku penggiat Literary journalism.

Perlu diketahui, dalam pasal 9 ayat (4) UU No. 14 tahun 2008 sangat jelas menyebutkan “kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”, jadi harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami, bukan yang membuat masyarakat bingung dan menjadikannya kebingungan, bebernya.

Asep berharap, stop pencitraan, tapi bekerjalah dengan hati ikhlas, jangan bekerja dengan ada anggaran tapi tidak bekerja ketika tidak ada anggaran, ASN kan sudah digajih, bahkan setiap kegiatan jelas ada honor bagi PPK, PPTK, PA dan lainnya, gak usah lah ditutup-tutupi lagi.

 

Laporan : Suradi/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *