oleh

Kepsek SMPN 2 Diamankan Tim Saber Pungli, Duit Rp. 500 Ribu Jadi Bukti

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Diduga melakukan pungutan liar, Kepala sekolah SMPN 2 Bandung diamankan oleh tim satuan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Jawa Barart pada senin (18/2/19).

Awalnya, tim Saberpungli menerima laporan dari masyarakat, dan langsung bergerak cepat.

“Jadi kepala sekolah dan dua staf TU dia itu meminta sumbangan kaitan pembuatan taman SMPN 2 Bandung,” ujar Kepala Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman

Dijelaskannya, dalam proses pembuatan taman tersebut diinisiasi oleh pihak sekolah. Dalam pelaksanaannya, oknum Kepsek tersebut justru meminta uang kepada orang tua murid. Dalam mengamankan oknum kepala sekolah tersebut, ada sejumlah uang Rp 500 ribu yang diamankan diduga berasal dari salah satu orang tua murid.

“Diminta dari orang tua murid, ada 7 orang tua murid yang dimintai,” kata Basman.

Perbuatan Kepsek tersebut dianggap melanggar peraturan di dunia pendidikan. Menurut Basman hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) tahun 2011.

“Namanya SD atau SMP enggak boleh ada pungutan apapun ke murid, orang tua murid atau wali murid. Itu tertuang larangan pungutan siswa usia sekolah wajib belajar,” katanya.

Pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Pendidikan Kota Bandung. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan unit pemberantasan pungli Kota Bandung.

“Kita istilahnya hanya membuka keran yang mampet. Selanjutnya institusi atau inspektorat,” kata Basman.

Ditempat terpisah, Inspektur Kota Bandung Fajar Kurniawan menyayangkan kejadian yang menimpa Kepala SMPN 2 Bandung. Padahal upaya sosialisasi pencegahan pungli terus dilakukan.

“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” kata Fajar seperti disampaikan melalui siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa 19 Februari 2019.

Fajar menjelaskan, sesuai aturan, semua alur dana pendidikan melalui satu pintu yakni bendahara. Bendahara ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah.

“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” ujarnya.

Fajar mengatakan, peristiwa Senin lalu bukanlah penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Ia menyebut, Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.

“Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tutur Fajar.

Menurut mekanismenya, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum.

“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim ad hoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” katanya.

Jika terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

“Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” katanya.
Laporan : Apda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed