oleh

Dari 250 Juta Duit BOS, Pembelajaran Ekskul SDN 2 Padaawas Habiskan Rp. 11 Juta Lebih Untuk 3 Bulan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kegiatan Ekstrakurikuler sekolah adalah sebuah kegiatan terstruktur yang bertujuan untuk mengembangkan potensi sekaligus mengarahkan minat siswa. Melalui bimbingan tenaga pendidik yang berpengalaman (tidak harus seorang guru), siswa yang mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan mampu menumbuhkan sifat positif.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan, kegiatan Ekstrakurikuler sekolah merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa sehingga mampu mengembangkan sikap dan nilai-nilai positif dalam dirinya, sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia, Ekstrakurikuler sekolah adalah kegiatan yang berada diluar kegiatan kurikulum. Pelaksanaan Ekstrakurikuler sekolah berada diluar jam belajar yang tercantum dalam kurikulum sehingga siswa bebas memilih Ekstrakurikuler mana yang sesuai dengan bakat dan minat Mereka masing-masing. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa estrakurikuler sekolah adalah media pengayaan, perbaikan dan pengembangan potensi siswa diluar jam pembelajaran sekolah.

Tidak sedikit anggaran yang dicatat untuk kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler ini, seperti di SDN 2 Padaawas kecamatan pasirwangi, dimana dalam setiap tiga bulan menganggarkan Rp. 5 – 11 Juta lebih.

Dari data laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun pelajaran 2017-2018, terdapat dana dengan total Rp. 35.022.900 ribu rupiah untuk satu komponen. Saat dihubungi melalui sambungan selulernya di nomor 08132058****, SDN 2 Padaawas kecamatan Pasirwangi, Garut enggan memberikan komentar, dan tidak diankatnya.

Asep, Salah satu mahasiswa sekolah tinggi hukum Garut (STHG) menilai, dana tersebut cukup lumayan besar, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  26  Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, bahwa pembelajaran Ekskul Siswa meliputi membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD, mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan pada SD, pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian. olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya, pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan, pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

“Jadi komponen itu ada beberapa item, namun tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan untuk kemajuan pendidikan dan khususnya peserta didik,” kata dia.

Menurutnya, ini wajib ditelusuri lebih jauh, karena jangan sampai dana BOS jadi ajang permainan oknum yang hanya memasukan kegiatan fiktip atau asal ada kegiatan.

Sampai berita ini diturunkan, SDN 2 Padaawas Kecamatan Pasirwangi belum memberikan penjelasan resmi.

 

Laporan : Suradi/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed