oleh

Bupati Garut Ancam Tutup PT. Changsin, “Pengawasan File Banjir Pemda Tidak Dilakukan”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Banjir menghantui kabupaten Garut, salah satunya di kecamatan leles yang beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut digadang-gadang karena adanya pendirian pabrik PT. Changsin.

Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara dan mengancam PT. Changsin, apabila tidak menyelesaikan dokumen file banjir dalam waktu tiga (3) bulan, maka akan ditutup.

“Sesuai dengan ketentuan sebenarnya dalam dokumen Amdal itu ada file banjir, mereka dulu pernah menyampaikan meminta ada gorong-gorong besar untuk pembuangan air, karena ujung file banjir itu airnya ke jalan, tapi karena itu jalan provinsi, kami kesulitan berkomunikasi dengan Provinsi,” kata Rudy di ruang kerjanya (25/2/19).

Rudy pun menancam, apabila file banjir itu tidak diselesaikan dalam waktu tiga (3) bulan, makan tidak menutup kemungkinan sanksinya penutupan.

“Saya kasih waktu tiga (3) bulan kepada mereka (PT. Changsin red) untuk menyelesaikan masalah itu paling lama 3 bulan untuk menyelesaikan masalah itu, termasuk kami memberikan solusi untuk membuat jalur lain yang dilaksanakan PUPR,” cetusnya.

Kalau tidak dilaksanakan selama tiga bulan, nanti ada sanksinya, didalam amdal itu kalau tidak dilaksanakan itu sanksinya kedalam penutupan

Menurutnya, PT. Changsin itu izinnya lengkap, namun file banjirnya belum dilaksanakan, nah kelemahan kita dari pemerintah daerah tidak melaksanakan pengawasan file banjir yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan itu, tegas Rudy.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Changsin belum bisa dihubungi.

 

Laporan : Suradi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed