LEBAK, KAPERNEWS – Pengobatan medis seyogyanya memerlukan keahlian dan disiplin peraturan kesehatan, dalam hal praktik harus di lengkapi dengan legalitas yang sah, seperti Surat Ijin Peraktik (SIP) yang melibatkan dinas Kesehatan atau instansi untuk melegalisasi dalam menjalankan praktiknya. Selasa (26/02/19).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Undang-undang Praktik Kedokteran memerintahkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Untuk mendapatkan izin praktik kedokteran maka dokter dan dokter gigi harus mendapatkan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
Untuk mendapatkan surat izin dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Adapun setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Berdasarkan sumber yang di dapat di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, ada tiga orang yang melaksanakan pengobatan medis tanpa ijin, atau buka pengobatan tanpa dilengkapi dengan surat ijin (ilegal) meski dengan dalih karena di butuhkan oleh masyarakat, akan tetapi seharusnya mengurus ijin praktek terlebih dahulu.
Seperti mantri yang ada membuka praktik tanpa ijin salah satunya mantri Tobing yang berlokasi di Desa Cikotok Kecamatan Cibeber Lebak, dia sudah cukup lama membuka peraktik di rumahnya, entah kenapa dinas terkait terutama Puskesmas tidak ada upaya untuk membenahi terhadap orang – orang yang membuka peraktik di rumahnya, meski lokasi perakteknya hanya beberapa meter jaraknya dengan puskesmas, pungkas sumber yang enggan di sebut namanya itu.
Sementara kepala puskesmas Cibeber dr. Erwan saat dimintai keterangan terkait maraknya mantri yang melaksanakan peraktek tanpa legalitas yang jelas melalui Hp selularnya dirinya membenarkan, salah satunya yaitu mantri Tobing, sebetulnya kami sudah pernah menanyakan hal itu pada yang bersangkutan (mantri Tobing) bahkan sudah pernah saya laporkan kepada dinas kesehatan Kabupaten Lebak.
“Buktinya sampai saat ini masih terus melaksanakan peraktik, pada akhirnya kita tinggal terserah terhadap dinas instansi terkait untuk melakukan tindakan, atau kepada mantri yang membuka peraktik tanggung sendiri kalau suatu saat ada kejadian atau hal yang tidak di inginkan,” tutupnya.
Laporan : Somatri.
Komentar