oleh

Diduga Adanya Peraktik Pengobatan Medis Tanpa Ijin, Kepala Puskesmas Cibeber Tak Berdaya

LEBAK, KAPERNEWS – Pengobatan  medis seyogyanya memerlukan  keahlian dan disiplin peraturan kesehatan, dalam hal praktik harus di lengkapi dengan legalitas yang sah, seperti  Surat Ijin Peraktik (SIP) yang melibatkan  dinas Kesehatan atau instansi untuk  melegalisasi dalam menjalankan praktiknya. Selasa (26/02/19).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

Undang-undang Praktik Kedokteran memerintahkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Untuk mendapatkan izin praktik kedokteran maka dokter dan dokter gigi harus mendapatkan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Untuk mendapatkan surat izin dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

Adapun setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Berdasarkan sumber yang di dapat di wilayah Kecamatan  Cibeber Kabupaten  Lebak, ada tiga orang  yang melaksanakan pengobatan medis tanpa ijin, atau buka pengobatan tanpa dilengkapi dengan surat ijin (ilegal) meski dengan dalih karena di butuhkan oleh  masyarakat, akan tetapi seharusnya mengurus ijin praktek terlebih dahulu.

Seperti mantri yang ada membuka praktik tanpa ijin  salah satunya mantri Tobing yang berlokasi  di Desa Cikotok Kecamatan  Cibeber Lebak, dia sudah cukup lama membuka peraktik  di rumahnya,  entah kenapa dinas terkait  terutama  Puskesmas  tidak  ada upaya untuk membenahi  terhadap  orang – orang yang membuka peraktik di rumahnya,  meski lokasi perakteknya hanya beberapa  meter jaraknya dengan puskesmas, pungkas sumber yang enggan di sebut namanya  itu.

Sementara  kepala puskesmas Cibeber dr. Erwan saat dimintai keterangan terkait maraknya mantri yang  melaksanakan  peraktek tanpa legalitas yang jelas melalui Hp selularnya dirinya membenarkan, salah satunya yaitu mantri Tobing, sebetulnya kami sudah pernah menanyakan hal itu pada yang bersangkutan (mantri Tobing) bahkan sudah pernah saya laporkan kepada  dinas kesehatan Kabupaten Lebak.

“Buktinya sampai saat ini masih terus melaksanakan peraktik, pada akhirnya kita tinggal terserah terhadap  dinas instansi  terkait untuk melakukan tindakan, atau kepada mantri yang membuka peraktik tanggung sendiri kalau suatu saat ada kejadian atau hal yang tidak di inginkan,” tutupnya.

Laporan : Somatri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed