oleh

Suami Caleg DPRD Garut Jadi Tersangka, “Kuswendi Duduk di Kursi Pesakitan”

GARUT, KPERNEWS.COM – Sidang perdana yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Drs. Kuswendi sebagai tersangka dalam kasus bumi perkemahan (Buper) hari ini digelar di Pengadilan Negeri Garut dan terbuka untuk umum, dalam perjalanan sidang, Kuswendi nampak sendiri belum didampingi oleh kuasa hukum, (kamis,28/2/19).

Sementara, dalam perjalanan sidang, ketua Majelis Hakim menanyakan terlebih dahulu identitas tersangka dan apakah akan didampingi pengacara atau tidak.

“Apakah saudara sehat,” tanya Hakim.

Sehat yang mulia, jawab terdakwa.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa apabila akan didampingi penasihat hukum.

“Apakah saudara akan didampingi penasihat hukum?” tanya Hakim.

Ia, jawab terdakwa, saya sedang mencari penasihat hukum yang mulia, jawab terdakwa.

Dikarenakan akan didampingi penasihat hukum, ketua Majelis Hakim menutup sidang perdana dan akan dilanjutkan rabu depan. Serta sekaligus penasihat hukumnya harus sudah ada. Ucap ketua Majelis Hakim saat akan menutup persidangan.

Diketahui, Drs. Kuswendi tinggal di jl. Raya Limbangan Kecamatan BL. Limbangan kabupaten Garut merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari partai Golkar dan saat ini mengikuti kontestasi Caleg untuk Dapil 2 Garut utara.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut, Fiki Mardani membenarkan bahwa agenda sidang hari ini diantaranya menyidangkan terdakwa Drs. Kuswendi sebagai Kepala Dispora Garut.

“Hari ini sidang petama dengan tersangka Drs. Kuswendi, dirinya tersangkut kasus Bupi Perkemahan yang tidak memiliki izin Amdal. Adapun ancamannya maksimal tiga tahun dan minal satu tahun,” jelas Fiki di Pengadilan Negeri Garut.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed