oleh

Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Pasirwaru Taklukan Inspektorat?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Semakin besarnya jumlah anggaran yang di gelontorkan Pemerintah ke Desa, hal demikian secara otomatis perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak terutama masyarakat itu sendiri. Seperti yang dilakukan beberapa unsur masyarakat Desa Pasirwaru Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut dengan melakukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Garut pada kamis, 28/2/2019.

Dikatakan warga Desa Pasirwaru bahwa kedatangannya bersama sebagian warga yang diantaranya dari perwakilan BPD, LPM, RW dan unsur masyarakat untuk beraudensi, namun karena ada hal non teknis yang salah menapsirkan, akhirnya berujung kepada pengaduan.

“Dalam surat kami yaitu untuk beraudensi dengan Inspektorat dan meminta untuk dihadirkan beberapa pihak, diantaranya tim auditor, DPMD, Kecamatan, Pendamping dan Kepala Desa sendiri. Namun kenyataannya semua tidak ada yang hadir, bahkan hanya diterima oleh Irban 1,” tegas Asep.

Masih kata Asep, ini sudah terjadi hal yang luar biasa, dimana ketika masyarakat yang seharusnya dihargai oleh para pejabat mulai dari kepala desa hingga presiden, ini tidak diindahkan, jadi percuma ada peraturan perundang-undangan yang notabene hanya dijadikan pajangan.

Ini merupakan cambuk bagi para pejabat untuk bisa mengartikannya, namun meskipun merasa tidak dihargai, penerimaan dari Irban 1 cukup memuaskan, karena dengan kehadiran sebagian warga Desa Pasirwaru menjadi sebuah pengaduan yang dicatat secara resmi. Karena pengaduan itu bisa dengan datangnya warga, menyampaikan persoalan dan dicatat oleh petugas.

“Ini seolah-olah prilaku pelecehan yang dilakukan Kepala Desa terhadap Inspektorat, dimana sangat jelas, dalam surat audensi diminta hadir, namun nyatanya tidak, dan kepala desa Pasirwaru seolah penguasa yang bisa menaklukan lembaga Inspektorat dan auditor, pengawasan intern yang menjalankan sebagaimana amanat PP 12 tahun 2017.

Asep membeberkan, bahwa di Desa Pasirwaru Kecamatan BL. Limbangan diduga kuat terjadi indikasi korupsi, baik dari Dana Desa maupun ADD. Dimana ada beberapa kegiatan yang dikotak katik dan penerapannya diduga dikorupsi oleh kepala desa.

Lebih lanjut, Asep menanyakan apakah Kepala Desa Pasirwaru Kecamatan BL. Limbangan sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :

  1. 1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dan dalam Konsideran dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 huruf c;, Pasal 26 ayat (4) huruf f PP 12 tahun 2017;, Pasal 27 huruf d PP 12 tahun 2017;, Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008;, pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018;. Kalau memang sudah dilaksanakan Kades harus bisa membuktikan, kalaupun belum, tentu harus ada sanksinya donk, itu kan amanat undang-undang, jangan hanya pencitraan.

“Diantarana dalam pembangunan jembatan yang di lapang bola, dari total anggaran yang tertera dalam APBDesa, ada lebih Rp. 10 juta, dimana uang itu diminta secara pribadi oleh kepala desa didepan masyarakat, nah itu kan bukan duit nenek moyangnya, jadi harus jelas dasar hukum diambilnya atau dimintanya uang Rp. 10 juta itu, tentu harus ada berita acara dalam LPJ-nya” tegasnya.

Ditempat yang sama, Usep yang merupakan anggota BPD membenarkan adanya dugaanpelanggaran tersebut, bahkan saya beserta Lembaga Desa lainnya tidak tahu dan tidak pernah mengetahui terhadap laporan pertanggung jawaban Kepala Desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

“Ya memang benar, saya sendiri merasa aneh dengan sistem pengelolaan keuangan Desa, yang saya rasakan belum pernah tahu terkait laporan penggunaan anggarang yang semestinya seluruh BPD mengetahuinya, jangan-jangan tandatangan BPD untukn LPJ dipalsukan oleh oknum tertentu!,” terangnya.

Selain itu, dalam pembangunan rabat beton di kampung citamiang hanya lima molen, tentu itu muncul keuntungan yang cukup besar. Warga berharap Inspektorat melalui Auditor segera turun memeriksa Desa Pasirwaru untuk anggaran 2017 dan 2018, karena kemarin kami sudah menyampaikan pengaduan langsung. Karena pengaduan itu bisa secara tertulis dan bisa secara langsung, jelasnya.

 

Laporan : Bakti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 comments

  1. pasirwaru kampung aku sekarang, jalan sudah dicor tp tidak muat untuk 2 mobil, klo 2 mobil berpapasan, mobil harus turun dari coran tersebut,sangat bahaya dan membahayakan pengguna jln. bulan kemarin kemarin di citamiang pun baru dapat giliran cor jalan,tp sama seperti pasirwaru jlnnya kurang lebar.

  2. laporkan langsung ke kejaksaan,,ketika BPD tidak dilibatkan, diajak, bahkan tidak mengetahui sama sekali berarti itu sudah jelas-jelas pelanggaran terhadap uu desa, dimana didalam uu tersebut APBDes itu dibuat dan disepakati bersama antara BPD dan kepala desa dengan dihadiri seluruh unsur msayarakat.
    begitupun manfaat yang dirasa kurang oleh masyarakat menunjukan bahwa dalam perencanaan masyarakat tidak pernah dilibatkan,,,mungkin kegiatan tersebut akan lebih efektif dilakukan dulu pelebaran jalan.

News Feed