oleh

Diduga Pungut Iuran Terhadap Siswa SMPN 2 Cibeber Menuai Pro dan Kontra di Kalangan Warga

-Pendidikan-3.423 views

LEBAK, KAPERNEWS – Praktik Dugaan pungutan liar terjadi di sekolah menengah pertama SMP Negeri 2 Cibeber di daerah Tegalumbu Desa Wanasari Kecamatan Cibeber. Kabupaten Lebak propinsi banten. Jum’at (01/03/19).

Pasalnya Dugaan Pungli tersebut Menjadi perbincangan warga Sorotan media karena diduga cacat hukum dalam ketentuan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) semuanya jelas adanya larangan pungutan biaya terhadap siswa maupun wali murid sesuai permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang ditetapkan dan diundangkan yang mengarah kedalam pasal 10 pasal 11.dan pasal 12.

Musyawarah di hadiri semua orang tua siswa pada waktu itu dijadikan sebuah dasar hukum oleh pihak sekolah dan komite sekolah dalam pemungutan iuran untuk musholah, acara perpisahan dan keperluan yang lainya.

Bahkan mengklim semua orang tua siswa sepakat hasil musyawarah ditentukan iuran sebesar 4.35000.00 persiswa kelas VII,VIII dan IX mirisnya pungutan tersebut diberi kwitansi terhadap semua siswa.

Menurut salah satu wali murid Sudarna, disekolah SMP Negeri 2 cibeber setiap tahun selalu ada iuran dan di tekankan terhadap siswanya

“Iya benar sering terjadi pungutan di sekolah ini kadang tidak ada toleransi dari segi ppembayaranny. Untuk tahun sekarang kami dibenani biaya 4.35000.00 untuk biaya yang kurang kami pahami, kaena anak kami baru kelas VIII tapi kenapa ada biaya perpisahan,” ujarnya.

Hasil konpirmasi beberapa waktu lalu H UJANG. kepala sekolah dirinya membenarkan adanya iuran untuk keperluan sekolah seperti iuran musolah,iuran perpisahan dan iuran keperluan sekolah yang lainya.itu bukan tekanan pihak sekolah tapi itu keputusan komite.

Semenatara Kondi selaku Komite waktu konfirmasi, ia menjelaskan kami tidak pernah menekan orang tua siswa, apa lagi menentukan waktu dan nominal iuran tersebut.

“kami dari pihak sekolah tidak pernah menekan orang tua siswa apa lagi menentukan waktu dan nominal iuran tersebut tetapi hanya memberikan masukan saja kepihak sekolah dan orang tua siswa itu juga, jika setuju dan kami tidak pernah memaksa pihak orang tua murid, salah pemberian kwitansi dan nominal pungutan, itu diluar sepengetahuan kami.” tutupnya.

Laporan : Somantri/BA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed