oleh

Kepala Desa Way Melan Kecamatan Kota Bumi di Duga Selewengkan Dana Desa Tahun 2017-2018

-Hot News, Peristiwa-3.399 views

LAMPUNG UTARA, KAPERNEWS – Dengan adanya Program Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa (DD) bertujuan untuk peningkatan aspek pembangunan baik prasrana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidup masyarakat.

Dana Desa di kelola bersama oleh Masyarakat dan sebagai penanggung jawab Kepala Desa tapi lain yang terjadi praktik di desa Way Melan Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara pekerjaan yang menggunakan anggaran dana Desa pada tahun 2017 dan tahun 2018 tidak ada yang terselesaikan 100%. Bahkan Dana Desa 2018 hanya 20% saja yang di serap rekening Desa 40 % tahap 2 dan 40% tahap akhir tidak mampu di serap oleh rekening Desa.

Marfa’i selaku Seketaris desa (sekdes) ketika di konfirmasi awak media memaparkan dengan rekot rec dan secara tertulis, untuk kegiatan dana Desa tahun 2017 ada 7 item diantaranya,
1. Pembuatan empat poskamling sudah selesai
2. Pembuatan paping blok dusun 01 dan dusun 02 yang panjang lebar bervariasi ada yg lebar 1 meter dan 2 meter sudah klop semua.
3. Pembuatan siring pasang/dranase sepanjang 400 meter.
4. Pembuatan gorong – gorong tiga titik, dua titik sudah selesai dikerjakan dan satu titik belum selesai.
5 Rehab Puskesdes di perkirakan baru selesai 90% di karenakan daun jendela dan daun pintu belum selesai terpasang.
6. Pembuatan gedung BUMdes di dusun 01, daun jendela daun pintu belum selesai di pasang.
7. Pembuatan lampu jalan sebanyak 132 tiang sudah selesai 100% dikerjakan.

Sedangkan untuk kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar 20% kurang lebih 145 juta rupiah untuk pembuatan pagar sumur bor lima titik, yang dua titik belum selesai dan untuk pembuatan pagar kantor Desa untuk pembuatan pagar belum selesai.

“Untuk Dana 40% kedua dan 40% terakhir tidak bisa di cairkan karna ada yang belum selesai pembangunan tahun 2017,” papar Marfa’i

Apa yang di sampaikan oleh Marfa’i sudah sepantasnya pihak Penegak Hukum dan Instansi terkait di Lampung Utara harus mengaudit secara tegas. Kepala Desa Riandes di kemanakan anggaran Dana Desa tahun 2017 20% dan anggaran Dana Desa tahun 2018.

“Jika terbukti adanyanya pelanggaran maka harus di proses hukum yag berlaku agar ada efek jera.” Pungkasnya.

Laporan : Elva

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed