oleh

Diduga Korupsi 141 Juta, Kades Tegalpanjang-Garut Jadi Tersangka, Syam Yousep : Kita Buktikan Saja Dipengadilan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kepala Desa Tegalpanjang kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, siang tadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut, Oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 2 dengan primair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan, tersangka diduga melakukan tindakan korupsi di tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 141 juta.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp. 141 juta pada tahun anggaran 2016, dan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan,” kata Dodi Witjaksono, S.H melalui sambungan selulernya (6/3/19).

Terpisah, Syam Yousef, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari AG (Kepala Desa Tegalpanjang) membenarkan bahwa mulai tadi (6/3/19) kliennya menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Garut.

“Ya, benar, klien kami tadi siang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Namun saya akan berupaya semaksimal mungkin dengan keilmuan yang saya miliki untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, percuma donk saya sudah dibayar mahal,” jelas pengacara ternama di Kabupaten Garut ini melalui sambungan selulernya.

Menurut Syam Yousef, kasus ini sebenarnya karena ketidak tahuan pemerintah desa yang dipimpin klien kami dalam pengelolaan anggaran desa, dimana anggaran yang cukup besar itu diterapkan semuanya dalam membangun desa.

“Ini karena kekurangpahaman atau ketidaktahuan Kepala Desa dan stafnya dalam mengelola anggaran yang cukup besar itu, serta kekurangpahaman dalam membuat perencanaan pembangunan desa. Karena pada tahun 2016 belum ada bimbingan, pengelolaan anggaran di desa dari pemerintah Kabupaten Garut,” beber bang Yos (sapaan akrab).

Pengacara yang selalu berpenampilan mirip penyanyi Tompi ini juga menjelaskan, jadi kasus ini Ibaratnya ada sisa anggaran dalam sebuah pekerjaan, nah seharusnya jadi silpa, tapi oleh kepala desa diterapkan ke pembangunan lain.

Syam Yousep juga dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum demi memenuhi hak kliennya, yaitu akan mengajukan penanguhan penahanan terhadap kliennya, bahkan, kata dia, BPD, Masyarakat ditegalpanjang pun akan ikut menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap kepala desanya.

“Jelas, saya selaku pengacaranya harus berupaya semaksimal mungkin, dan berupaya memenuhi hak tersangka, karena kasus ini lebih pada ketidakpahaman tentang pengelolaan anggaran dana desa,” tegasnya.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed