oleh

Kades Korupsi? Datangi Kejaksaan Negeri Garut, Warga Laporkan Kades Pasirwaru

GARUT, KAPERNEWS.COM – Beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pasirwaru pada senin, 18 maret 2019 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Garut dengan membawa satu bundel dokumen. Saat diserahkan, dokumen tersebut merupakan laporan warga terhadap kepala desanya yang diduga melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018.

Salah satu pelapor Abdul Kodir menyebutkan, selaku masyarakat yang peduli dan sadar hukum, kami sudah berkali-kali menyampaikan beberapa kejanggalan, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami sepakat melaporkan atas adanya dugaan korupsi ke Kejaksaan Negri  Garut  yang terjadi di Desa Pasirwaru.

poto : bukti laporan warga ke Kejaksaan Negeri Garut

“Kami melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana panggaran tahun 2017 dari rabat beton senilai Rp. 35 jt, yang mana sesuai draf lokasinya di kampung Pasirastana, dan anggaran Rp. 63 juta untuk rabat beton di kampung citamiang, namun cuma dibelanjakan sekitar 5 molen” katanya.

Abdul  berharap, laporan kami direspon cepat oleh Kejaksaan Negri Garut, dan meminta lurah Yoni Nugraha ada rasa tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai bapak kami, sehingga tidak terulang kembali.

“Apalagi sampai memangkas anggaran yang tidak tau kemana arahnya, jangan sampai memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu”. ujarnya melalui sambungan selulernya (18/3/19).

Lanjutnya, yang penting ada tanggung jawab beliau (Kades red…) di hadapan masyaeakat dan para tokoh dengan fakta keuangan harus di tuntaskan dan di laksanakan lagi pembangunannya, tegas Abdul.

Senada dengan abdul qodir, Toni sebagai warga juga menyebutkan,  pelaporan lain yaitu anggaran tahun 2018,  yakni tidak di laksanakannya  pelatihan kapasitas LPM dan realisasi pembangunan jembatan Ikar yang diborongkan pada pak RW dengan harga dibawah pagu anggaran, serta lebihnya dipinta Kades Rp. 10 juta yang tidak jelas payung hukumnya, itu salahsatunya, tegas Toni.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pasirwaru Yoni Nugraha yang di temui di kantor Kecematan Limbangan mengatakan bahwa untuk pelaporan dirinya ke kejaksaan adalah hak mereka sebagai warga, namun dirinya menyesalkan tidak ada komunikasi dengan Desa sebelumnya.

“Pelaporan ke kejaksaan adalah hak mereka silahkan, tetapi kalo ada apa-apa, komunikasi dengan Desa ataupun lembaga yang lain kalau memang untuk mengkritik membangu,” ungkapnya.

Menurutnya, dirinya curiga ada apa-apanya dalam laporan ke Kejaksaan, soalnya tercium aroma politik atau ingin menjatuhkan saya, ya tidak tahu”. Ujarnya.

lanjutnya, kami sudah melakukan perkumpulan dengan LPM dan BPD beberapa waktu lalu, Yoni menjelaskan sudah mengklarifikasi, menuntaskan permasalahan untuk anggaran 2017 dan 2018.

“Semuanya sudahh diperiksa oleh Inspektorat, adapun ketika ada kekurangan saya siap untuk memperbaiki,” cetusnya.

 

Laporan : Roni/Bakti/Bhegin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed