oleh

Lahan Tanah Milik Warga di Serobot PT. Paramount Enterprise International

-Hot News, Peristiwa-2.763 views

TANGERANG, KAPER NEWS – Pemilik tanah atas nama H. Jiman (71) tahun, warga Kabupaten Tangerang terus melakukan gugatan, akibat tanah miliknya yang seluas 875m persegi yang terletak di Jl. Gading Serpong Boulevart No. 9 Curug Sangereng Kelapa Dua Tangerang. Tanah tersebut telah di klaim oleh pihak pengembang PT. Paramount Enterprise International yang diduga sudah disertifikatkan atas nama PT. Citarik di wilayah Summarecon Serpong Kabupaten Tangerang. Jumat (22/3/2019).

Gugatan tersebut telah di ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, dan hari ini dilakukan sidang dilokasi tanah yang diduga telah di klaim oleh pengembang. Sidang lokasi pada hari jumat 22 Maret 2019. Di pimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto Panitera Pengganti, Hakim Anggota dan para pihak terkait.

Sementara dari hasil sidang lokasi, ketua majelis hakim Sucipto memutuskan akan melanjutkan kembali dalam tempo satu minggu kedepan.

Sedangkan dari pihak warga pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Firman, megatakan, saat ini telah dilaksanaan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dimpin langsung ketua majelis.

“Persidangan akan di gelar kembali dengan agenda saksi pada sidang berikutnya di PN Tangerang,” ucapnya.

Lanjut Firman, dirinya merasa prihatin terhadap klien nya yang merasa memiliki tanah berikut surat kepemilikanya telah diserobot dari pihak H. Jiman akan terus melakukan upaya hukum terhadap tanahnya yang di serobot.

“Sebab tanah tersebut adalah miliknya dan diketahui tanahnya sekarang telah di klaim (serobot-red) oleh pihak pengembang PT. Paramount Enterprise International sejak tahun 2010. maka dari itu kami akan melakukan upaya hukum. Dan sekarang untuk perkara ini sudah kami limpahkan kepada kuasa Hukum kami.” Ungkapnya

Laporan :Wiji Lastini/BR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed