oleh

Pidana Pemilu Bak Gurita, AGR Kembali Akan Dipanggil Bawaslu Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP) yang saat ini di tangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut sebanyak 10 TPP yang sudah diregistrasi. Dari 10 kasus TPP, tiga kasus dihentikan penanganannya, lantaran tidak memenuhi unsur materi dan bukti yang menguatkan, seperti barang bukti kejanggalan, bukti pembanding dari model C1 yang diuraikan dan bukti rekaman yang ditunjukan oleh pelapor tidak sah sedangkan yang tujuh kasus lainnya sedang proses Sentra Gakumdu 1 dalam pendalaman.

“Dari 10 kasus yang ditangani tiga kasus dihentikan penanganannya seperti yang terjadi di Kecamatan Cibalong, Kecamatan Bayongbong dua kasus. Yang di Kecamatan Cibalong yang diajukan oleh partai Demokrat, di Kecamatan Bayongbong pelapornya dari Partai Demokrat dan KIPP. Tiga kasus tersebut dihentikan penanganannya tidak memenuhi unsur,” ujar Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Asep Nurjaman, Kamis (2/5/2019) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Pramuka.

Dikatakan Asep, yang tujuh kasus itu yakni kasus money politik yang terjadi di Dapil I partai Golkar dan Dapil III Partai Golkar, kasus Kepala Desa di Kecamatan Karangpawitan dan kasus TPP lainnya.

“Untuk kasus money politik yang di Dapil I terlapor N, AGR, MI sudah dilakukan klarifikasi. Hanya menunggu keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan yang terjadi di Dapil III, Kecamatan Bungbulang, terlapornya AGR masih dari Partai Golkar, sudah masuk tahap klarifikasi pemanggilan pelapor dan saksi,” ucapnya.

Asep juga menuturkan, dalam penanagnan kasus money politik yang terjadi di Dapil III Kecamatan Bungbulang, sudah mengantongi barang bukti yang kuat sehingga sudah diregistrasi untuk dilanjutkan ke proses Sentra Gakumdu.

“Insya Alloh penanganannya secepatnya di rampungkan. Kita terus tangani semua laporan yang masuk termasuk yang baru masuk dari Partai Demokrat yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan,” tegasnya.

Untuk klarifikasi pelapor yang kasus money politikl di Bungbulang sudah dilakukan hanya tinggal melakukan klarifikasi dari saksi. Seharusnya hari ini, karena saksi berhalangan maka di undur ke hari yang lain.

“Setelah melakukan klarifikasi dengan pelapor dan saksi, baru pihak terlapor yakni AGR akan dilakukan pemanggilan. Kita akan panggil kembali AGR untuk kasus dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Bungbulang,” pungkasnya.

Dihubungi melalui ponselnya AGR yang juga Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar, ponselnya sedang tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, AGR belum memberikan keterangab resmi perihal akan dipanggilnya oleh Bawaslu Garut. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed