oleh

KPK Cekok Panitera dan Hakim PN Balikpapan, Kasus Penipuan Tanah Berujung OTT

JAKARTA, KAPERBNEWS.COM – Jelang bulan suci Ramadhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkat oknum Hakim, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Mahkamah Agung (MA) pun membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penangkapan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5) kemarin. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan hakim dan panitera tersebut tidak ditangkap sendirian.

“Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan diamankan KPK. Selebihnya yang diamankan adalah pengacara dan pihak swasta,” ujar Andi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/5).

Andi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun atas hakim dan panitera yang ditangkap KPK tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hakim dan panitera tersebut terbukti bersalah, pihaknya tidak akan ragu dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka.

“Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN. Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua,” ujar Andi.

KPK pada Jumat (3/5) malam mengamankan lima orang dalam tangkap tangan yang mereka lakukan di Balikpapan. Selain itu, komisi tersebut juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.

Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan terkait dokumen tanah. (Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed