oleh

KPK Usut Dugaan 14 Proyek Fiktif PT. Waskita, Saut : Ruginakn Sedikitnya 168 Miliyar

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan proyek fiktif perusahan berplat merah PT. Waskita Karya yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 168 Milyar. Pernyataan tersebut ditegaskan wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menusut perkara dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah oleh PT Waskita Karya.

KPK membuka opsi pada upaya jerat pidana terhadap korporasi jika ada temuan baru yang memperkuat bukti dalam pengembangan penyidikan.

Empat petinggi perusahaan yang sudah dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK ialah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, ‎Fakih Usman; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Sementara satu orang lainnya ialah mantan Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan pihaknya akan melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap kelima orang itu. Mengingat, bulan Mei ini sudah memasuki bulan keenam. Perpanjangan itu guna keperluan penyidikan.

“FR (Fathor Rachman)/ YAS (Yuly Ariandi Siregar) tentu pasti akan diperpanjang,” ujar Saut ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (6/5).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah Direktur Utama PT Jasa Marga, Desy Aryyani. Desi merupakan mantan Direktur I Operasi PT Waskita Karya. Dari sana, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara 14 proyek fiktif.

Saut mengaku belum mendapatkan informasi terbaru terkait tindak lanjut penggeledahan itu.

“Soal follow up geledah, saya belum update tindak-lanjutnya,” ucap dia.

Meskipun begitu, dia memastikan kalau penanganan perkara yang melibatkan perusahaan pelat merah ini tidak berhenti begitu saja. Penyidik, klaim dia, telah memiliki rencana.

“Penyidik sudah punya rencana pastinya,” tukas dia.

Saut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Hal itu, menurut Saut, merupakan suatu pemikiran lembaganya dalam menindak sebuah kasus.

“Itu sudah mainstream pemikiran dalam pendekatan penindakan KPK,” imbuh dia.

Upaya KPK menjerat pidana korporasi pernah disampaikan Saut jauh hari. “Biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah inkrah kemudian kita masuk di pidana korporasinya,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada perusahaan plat merah itu.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Edo/CNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed