oleh

Mega Korupsi di Pasar Samarang, Pelanggaran Disiplin Oknum Disperindag Mandeg, Bupati Tak Mampu Bertindak?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Bupati Garut H. Rudy Gunawan, S.H., M.H tak terlihat geram dengan mandegnya penanganan pengaduan masyarakat atas pelanggaran disiplin oknum PNS Disperindag dan ESDM Garut yang diduga melakukan jual beli kios pasar Samarang.

Pengaduan tersebut seolah terkatung-katung dengan ketidak pastian terhadap pengadu/pelapor, meski sudah disampaikan langsung kepada Bupati.

“Setidaknya, pengadu mendapatkan kabar atau surat resmi terhadap apa yang dilaporkan atau diadukan itu, bukan seperti dipeti es kan, kan semua harus sesuai prosedur, ada aturannya,” terang Asep di kantor Bupati, (7/5/19).

Lanjutnya, kalau system pemerintahan dan birokrasi di Garut tidak akan menerapkan aturan, pak Bupati bisa menerbitkan surat edarannya, biar masyarakat tau. Jangan menerapkan aturan kepada masyarakat saja, tapi seluruh manusia terikat oleh aturan hukum.

“Hukum kan bersifat mengatur, memaksa dan melindungi, sedangkan tujuannya terdapat dua teori tentang tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum, yaitu teori etis dan teori utilities. Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat,” tukasnya.

Saya berharap, dibulan penuh berkah ini, pak Bupati betul-betul tidak hanya bicara, tapi menegaskan kepada SKPD terkait agar bisa memberikan kepastian, kejelasan secara tertulis agar bisa dipertanggungjawabkan, baik secara fakta hukum dan fakta kebenarannya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan pelanggaran oknum PNS di Disperindag dan ESDM sudah masuk ke BKD Garut, namun dalam hasil pemriksaan, tim MP3D kurang, bahkan tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam berkas limpahan dari PPNS, dan kabarnya dikembalikan ke PPNS.

“PP No. 53 ini bukanlah sebuah khiasan yang bisa dimainkan pelaksana, namun untuk dilaksanakan karena mengikat kepada PNS, bukan mengikat masyarakat,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati pun berjanji akan menanyakan kembali progress pengaduan itu.

“Dulu kan sudah saya sampaikan, bahkan waktu itu kan ada dari Kasatpol PP juga,” kata Rudy diruang kerjanya. (Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed