oleh

Pembangunan Masjid Pun Masih Dikorupsi Bupati?

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) bersama pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (MYK) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK), keduanya juga dicegah ke luar negeri.

Kedua tersangka diduga terliobat kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

“Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat,” ujar Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi perkara tersebut. Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan sejumlah proyek pada 2018, salah satunya pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar.

Selain masjid, ada juga pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

KPK juga telah mengirimkan surat pencekalan kedua tersangka untuk bepergian keluar negeri.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 atas nama MZ (Muzni) dan MYK (Yamin),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun, dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

“Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ,” kata Basaria. KPK juga menduga sejumlah bawahan Muzni yang menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan menerima uang dari Yamin.

Selanjutnya pada Februari atau Maret 2019, giliran proyek jembatan Ambayan yang ditawarkan Muzni kepada Yamin. KPK menduga dalam waktu sejak Januari hingga Maret itu, Muzni memerintahkan secara langsung atau tidak langsung agar pengerjaan proyek itu diberikan kepada Yamin.

Atas tindakan itu, Muzni disebut beberapa kali meminta uang kepada Yamin. Rinciannya Rp. 410 juta dalam bentuk tunai dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Selain itu, pada Juni 2018, Muzni juga meminta Yamin agar uang sejumlah Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol THR Pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

“Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp. 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019,” ucapnya. (Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed