oleh

Pungli Dana BOS, Ketua K3S dan Kepsek Terjaring OTT, Ini Nama-namanya

MEDAN, KAPERNEWS.COM – Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bersama beberapa kepa;a sekolah negeri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada kamis (9/5/19).

Polisi mengamankan 16 orang yang terkena OTT tersebut yang terdiri dari 13 orang kepala sekolah dasar di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.

“OTT dilakukan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 yang ada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.

Operasi ini berawal dari informasi mengenai terjadinya pengutipan kepada semua kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang. Para kepala sekolah dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Pekan Gebang. Mereka diminta membayar uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I tahun 2019 cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

Dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip sebesar Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.

“Jadi, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S),” ungkap Tatan.

Dalam OTT ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S), dan uang tunai senilai Rp 35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S).

Kemudian, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Nama-nama kepsek yang diamankan kepolisian yakni Ka (Kepsek SDN 054943), As (Kepsek SDN 056635), Ah (Kepsek SDN 056636), Ha (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023), LS (Kepsek SDN 057226) dan MTS (Kepsek SDN 054948). Kemudian, KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Ne (Kepsek SDN 057225), HYS (Kepsek SDN 056024) dan Sa (Kepsek SDN 053992). (Zuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed