oleh

Bupati Garut Apresiasi Naskah Akademis Ketenagakerjaan FSPG “Buruh Garut Harus Dilindungi”

Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut 2020 Dalam Upaya Normalisasi Kaedah Buruh dI Kabupaten Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pertemuan antara Federasi Serikat Pekerja Garut ( FSPG ) dengan Bupati sekaligus ASDA 1 Garut tanggal 7 mei 2019 menemukan titik terang tentang rencana pemberlakukan Perda Ketengakerjaan ditahun 2020, dimana Bupati Garut H. Rudy Gunawan S.H., M.H menerima hasil kajian komoerhensif dari FSPG dalam perumusan Perda Ketenaga kerjaan.

“Ini sebuah masukan yang baik kepada pemda Garut, karena naskahnya sudah siap diajukan kepada DPRD agar dibuatkan Perda tentang Ketenagakerjaan,” ucap Rudy.

Menurutnya, dalam perburuhan, tentunya para pengusaha yang hendak berinvestasi dan melakukan usaha di Garut, haruslah bisa mematuhi dan memenuhi aturan yang berlaku di Garut, tukas Rudy.

Ditempat yang sama, ketua umum FSPG Indra Kurniawan S.H menjelaskan, hal-hal yang menjadi prioritas materi muatan Perda disamping penegasan tentang UU 13 Tahun 2003 serta Peraturan perundang-undangan lainnya adalah bagaimana jangkauan Perda sebagai derivasi Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menerapakan prosedur secara imperative terhadap concern utama yaitu peningkatan kepatuhan Perusahaan ( corporate compliance ) secara terminologi kepatuhan perusahaan adalah “having internal policies and procedures designed to prevent and detect violations of applicable law, regulations, rules and ethical standards by employees, agents and others. It involves legal risk management and internal controls”. Secara ekplisit Perda Ketengakerjaan Kabupaten Garut harus memiliki kecukupan instrument sosiologis untuk menentukan alat-alat yang akan digunakan dalam Perda Ketengakerjaan kedepan. Instrument sosiologis adalah bagaimana Pemerintah melalui Lembaga Tripartit Ketenagakerjaan dapat memberikan formulasi dan identifikasi permasalahan kepatuhan perusahaan yang ada di kabupaten garut dalam pemenuhan hak normative buruh yang sampai saat ini tidak dapat terkuantifikasi secara valid.

Hak normatif yang sebetulnya sudah aplikatif di UU Organik Ketenagakerjaan memang gagal dilaksanakan di kabupaten garut, hal ini adalah GAP atau kesenjangan yang pihak manapun sampai saat ini belum mampu memberikan solusi penyelesaian baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Urgensi perbaikan hak normative buruh secara analisa ekonomi jelas akan berdampak kepada IPM atau HDI ( Human development index ) suatu daerah dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Efek domino dari kelayakan hak normatif buruh akan memiliki efek positif terhadap perbaikan harapan lama pendidikan dan kemampuan buruh untuk fokus terhadap produktivitas pekerjaan yang tentunya akan menguntungkan sisi perusahaan.

FSPG telah memberikan Draft Rancangan Perda serta Outline Kajian Ilmiah Kepatuhan Perusahaan terhadap Pemerintah daerah melalui Bupati dan Asda 1. Tentu secara kewenangan kelembagaan proses formal legislasi akan melalui tahapan-tahapan naskah akademik dan lain-lain yang tentunya dalam titik pembuatan naskah akademik team yang terlibat harus benar-benar paham untuk memastikan hipotesis identifikasi masalah tepat sehingga solusi dalam muatan materi Perda ketengakerjaan akan tepat juga.

Kegagalan identifikasi masalah akan otomatis menjadikan kegagalan dalam membuat solusi ketenagakerjaan di kabupaten garut. Dalam pendekatan Hukum Tata Negara dan Administrasi negara FSPG menilai kecukupan instrument harus melibatkan beberapa bidang agar Perda Ketenagakerjaan dapat menjangkau dan melakukan sinkoronisasi terhadap lembaga :
• Dinas Tenaga Kerja Kab Garut
• Dinas Pengawasan Provinsi untuk wilayah Garut
• Team Reaksi Cepat Ketenagakerjaan
• Kepolisian Bidang Ekonomi Polres Garut
• Lembaga Tripartit ketenagakerjaan Kabupaten Garut
• Kejaksaan Negri Garut ( Fakultatif ).
• Pamong Praja

Lembaga-lemabaga diatas perlu di sinkornkan dalam upaya memastikan program kepatuhan perusahaan di kabupaten garut melibatkan fungsi-fungsi ini. Hal lain dalam naskah akademik yang metodologis kita propose menggunakan Metode ROCCIPI ( Rules, Opprtunity, Capacity, Comunication, Interest, Process and Ideolgy ). Metode ini penting untuk memastikan penyusunan masalah dapat ter identifikasi secara tepat dan Koheren.
Sifat dari perda ketenagakerjaan kabupaten Garut nantinya akan berisi tentang bagaimana caranya Predictive, Preventive dan Refresif dalam peningkatan kepatuhan perusahaan. Tentunya kepastian hukum dan Diskresi akan muncul untuk mengelola tidak terjadinya benturan dengan aturan peruandang-undangan lainnya baik yang bersifat vertical atau horizontal untuk meminimalisir upaya Judicial Review secara formal atau materil.

FSPG mengajak keseluruh lapisan masyarakat dan Buruh garut untuk mengawal proses pembentukan Perda Ketenagakerjaan 2020 nanti agar masalah buruh tidak stagnan seperti saat ini, melainkan ada upaya-upaya konkrit dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan yang tentunya memiliki target dan ukuran agar keberadaan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut dapat teralisasi tidak hanya sebagai rangakain pasal-pasal saja melainkan dapat teraplikasikan secara penuh demi Normalisasi kondisi hak-hak buruh di kabupaten Garut. (Suradi/Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed