oleh

Kompak Pungli Pembuatan SK Tanah, Kades dan Kadus DItangkap Polisi

ASAHAN, KAPERNEWS.COM – Dua orang perangkat desa diamankan tim Sat Reskrim Polres Asahan. Kedua orang tersebut adalah oknum Kepala Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Sungai Kepayang, Asahan dan kepala dusun XII.

Kedua tersangka ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan surat keterangan (SK) tanag warga.

“Info pungli ini sudah lama, hanya masih ada kendala teknis di lapangan, sehingga baru 8 Mei dilakukan OTT,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Sabtu (11/5/2019).

Lanjutnya, saat ini kedua tersangka yang berhasil kita amankan adalah Ahmad Khazali (AHM) seorang kadus dan HER seorang Kades, saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan oleh penyidik, tukasnya.

Penangkapan itu berawal dari laporan seorang masyarakat yang dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk kepentingan pengurusan surat tanah atas nama Sultoni sejak 8 Oktober 2018 lalu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat hendak menerima uang pungli dari korban.

“Bahwa masyarakat yang akan mengurus surat penerbitan keterangan kepemilikan tanah dimintai uang sebesar 5 juta. Jika tidak diberi, maka surat keterangan tanah tidak jadi,” sebutnya.

Selain menemukan barang bukti uang tunai, petugas juga mendapati satu buah buku kwitansi yang di dalamnya tertulis “uang lima juta untuk infaq pondok pesantren Tahfiz Quran Pematang Sei Baru tertanggal 8 Mei 2019”.

Dari tangan tersangka ditemukan juga satu buah SK tanah bernomor 590/15/PSB/SKT/2019 tanggal 18 Januari 2019 milik Sultoni dan juga dua telpon seluler masing-masing milik tersangka dan korban.

“Setelah menjalani pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pungli atas perintah Kades Pematang Sei Baru berinisial HP,” ujar mantan Kapolres Nisel tersebut.

kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55. (Zuni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed