oleh

20 Hari Diperiksa Kejaksaan, Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

KAPAHIANG, KAPERNEWS.COM – Oknum Kepala Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kapahiang beserta tiga (3) orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2015-2017.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang dalam konfrensi pers menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kejaksaan menetapkan Ahmad Badawi selaku Kepala Desa, Syaipul Anwar Sekretaris Desa, Sofyan Roni Bendahara Desa tahun 2015- 2016, Ismono Suhadi bendahara Desa tahun 2017 hingga sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi.

ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Mark- Up dana desa Ujan Mas Bawah dalam pengerjaan pembangunan jalan Rabat Beton, pembangunan jembatan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Sayfudin, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, S.H., M.H didampingi kasi intel Arya Marsepa, S.H mengatakan, sebelum ditetapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan selama dua puluh hari.

“Terhadap masing- masing tersangka diperiksa selama 20 hari, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lebih dari dua alat bukti, Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor resmi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Inspektorat), dimana dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara senilai kurang lebih 300 juta,” jelas Rusydi.

Lanjut Rusdi, pengusutan dugaan korupsi itu berdasarkan laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari penyelidikan itu ada dugaan dengan modus mark-up item kegiatan yang bersumber dari DD dengan kerugian mencapai Rp. 300 jutaan.(Zun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed