oleh

DPMD Garut : Tidak Ada Payung Hukumnya Pelatihan Siskeudes Harus Oleh BPKP?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Program Siskeudes yang digalakan pemerintah demi terciptanya transfaransi, akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa belum maksimal. Pasalnya, masih banyak desa-desa yang belum memahami penggunaan teknis aplikasi Siskeudes.

Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), Doni, bahwa pelatihan siskeudes harus oleh yang membuat aplikasinya (BPKP), namun tidak ada aturan khusus bahwa bimtek dan pelatihan harus oleh BPKP sendiri.

“Kegiatan peningkatan kapasitas untuk desa, selama saya empat bulan menjabat disini, yang kami rasakan bahwa kita melaksanakan pembinaan dengan baik, ada yang meminta kekami untuk belajar, meminta penjelasan terkait Siskeudes, seperti kemarin di Leles. Jadi bukan penghamburan anggaran,” ucap Doni.

Mengenai banyaknya desa-desa yang belum memahami siskeudes, kami dari DPMD siap memberikan pemahaman dan Pelatihan siskeudes geratis, karena tiap tahun aplikasinya berubah-ubah dari BPKP-nya.

“Siskeudes yang saya pahami dari tahun 2016 itu terjadi beberapa kali perubahan, semacam pelatihan, seperti kemarin, ada pelatihan Siskeudes dengan narasumber langsung dari BPKP yang  melibatkan 141 desa, karena versi Siskeudesnya terbaru,” jelasnya diruang kerja.

Menurutnya, Versi yang sekarang ada penyempurnaan, hanya informasi dari BPKP, ada perubahan dari dulu dengan siskeudes yang sekarang, tambah Doni.

Nanti juga, Dodi memaparkan,  di DPMD bisa membantu desa-desa yang ingin berkonsultasi tentang sisleudes, dan baru satu orang di Dinas (DPMD) yang faham, diantaranya ada juga sekdes dan bendahara yang setelah kami komunikasi mereka siap berbagi ilmu gratis.

Disinggung siapa saja yang bisa menjadi narasumber dalam pelatihan SIskeudes sesuai peraturan perundang-undangan?, menurutnya, belum ada payung hukum harus dari BPKP.

“Adapun narasumber untuk pelatihan Siskeudes harus dari BPKP, karena aplikasinya kan mereka yang membuat, namun tidak ada aturan khusus yang mengatur narasumber itu harus dari BPKP,” imbuhnya.

Diakuinya, minimal secara persentasi kami sudah faham hingga 70% sama dengan BPKP.

Akan lebih benar kalau yang membuat aplikasinya memaparkannya, dan dari DPMD juga bisa memberikan pemahaman Siskeudes.

“Jadi tidak ada aturan khusus yang mengatur kalua pelatihan siskeudes harus dari BPKP,” tegas Dodi.

Namun ketika ada desa melakukan pelatihan siskeudes yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan menginginkan adanya pengelompokan, Dodi menegaskan, kenapa tidak?, selama narasumbernya berkompeten kenapa tidak, boleh-boleh saja, tutupnya. (BS/Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed