oleh

Media Tradisional Garut Bersama Diskominfo, Anggarannya Rp. 16 Juta Lebih?, “Jangan Eror In Objecto”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (DIskominfo Kabupaten Garut menadakan program forum komunikasi media tradidional (FK METRA) dan pemberdayaan media tradisional pada tahun 2019 ini dengan deskripsi honorarium tim pengadaan barjas, belanja cetak penggandaan, belanja makan dan minum dan belanja perjalanan dinas untuk dilaksanakan bulan Januari hingga Desember dengan besar anggaran Rp. 16. 630.000.

Kegiatan tersebut mendapat kritikan dari salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) yang juga sebagai wartawan. Menurutnya judul kegiatan yang dibuat tidak mengacu kepada rujukan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, cukup jelas yang mengatur dan menaungi media adalah Undang-undang Pers.

“Dalam asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dalam hal media, tentunya aturan khusus adalah UU Pers bukan No. 14 tahun 2008 tentang KIP,” jelas Asep.

Menurutnya, dalam Undang-undang Pers, tidak ada satu pasal pun yang menerangkan media tradisional, tetapi media nasional. Salah satu media tradisional adalan dongeng tradisional yang pernah popular di Indonesia. Pada masa silam.

Dalam sebuah buku menyebutkan, media tradisional dikenal juga sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih sempit, media ini sering juga disebut sebagai kesenian rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik, jelasnya.

Sejalan dengan definisi ini, maka media rakyat tampil dalam bentuk nyayian rakyat, tarian rakyat, musik instrumental rakyat, drama rakyat, pidato rakyat- yaitu semua kesenian rakyat apakah berupa produk sastra, visual ataupun pertunjukkan- yang diteruskan dari generasi ke generasi (Clavel dalam Jahi, 1988).

Nah , tegas Asep, apakah kita mau melakukan kemunduran dalam mendefinisikan media, dimana dalam perjuangan demokrasi melahirkan UU yang secara khusus mengatur media yang didalamnya terdapat para kuli tinta. Ataukan memang sudah tidak ada harga lagi bagi kuli tinta yang bekerja berdasarkan UU Pers?, tentunya bukan dalam arti melupakan sejarah, bahkan kata presiden pertama pun jangan sekali-sekali melupakan sejarah yang dikenal dengan sebutan Jas Merah, jelasnya.

”Jangan sampai ini hanya kegiatan yang hanya untuk menyerap anggaran dengan outputnya hanya seremonial, karena kalau didasarkan pada UU KIP, apakah Diskominfo Garut sydaj menerapkan UU KIP yang sudah ada turunannya hingga Peraturan Bupati tentang Keterbukaan Informasi Publik?,” tanya Asep.

Sementara dalam akun instagram (IG)  diskominfogrt menjelaskan bahwa pembentukan FK Metra merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut kutipannya.

“Pembentukan FK Metra ini merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008, dimana dalam proses keterbukaan informasi sekarang diperlukan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, salah satunya yaitu melalui Media Tradisional dan FK Metra merupakan sebuah Forum sebagai wadah berkumpulnya para Budayawan dan Seniman untuk mengemban amanat dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarkat yang memerlukan pembinaan. Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan bimbingan dan arahan untuk Peningkatan Peran Media Tradisional secara proposional dalam proses pelestarian, pengembangan, pendidikan, dan pemanfaatan Komunikasi dan Diseminasi Informasi serta untuk menjalin dan memelihara hubungan kemnitraan antara komunitas Media Tradisional dengan Lembaga Pemerintah.

Media Tradisional sering disebut juga Media Pertunjukan Rakyat atau Kesenian Tradisional yang merupakan ragam kegiatan pagelaran seni yang mengedepankan potensi budaya daerah di Indonesia yang bertujuan sebagai sarana hiburan yang komunikatif, sehingga bentuk kesenian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pembawa pesan-pesan pembangunan,” (BS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed