oleh

Siltap Perangkat Desa Digembok, Bupati Garut Korbankan Perangkat Desa? “DPMD, Inspektorat Ongkang-ongkang Kaki”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Perangkat Desa menjerit, jelang Lebaran, penghasilan tetap (Siltap) belum juga dicairkan oleh Pemda Garut. Hal tersebut dikeluhkan beberapa perangkat Desa.

“Sampai saat ini, SIltap perangkat Desa belum juga cair, entah kenapa. Padahal kami sangat membutuhkannya untuk bekal beribadah puasa, apalagi sebentar lagi mau lebaran,” ucap salah satu perangkat desa yang minta tidak disebutkan namanya.

Selama Siltap belum cair, kami terpaksa harus ngutang sana-sini demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, padahal dalam aturannya, Siltap itu dibayarkan melalui ADD Pemda Garut setiap bulan kepada rekening perangkat Desa, terangnya.

Ditempat terpisah, Asep salah satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) menyayangkan hal ini terjadi, inilah bukti ketidak transfaranan Pemda garut dan tidak menerapkan asas akuntabilitas, dimana Peraturan Bupati merupakan pelaksana teknis dari hirearki peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Bupati Garut nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, seolah dianggap sebuah pajangan, bukan untuk ditaati dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Asep, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) ini mengkritik terhadap Perbup yang sudah memadorotkan perangkat Desa, dimana dalam Bab II asas pengelolaan alokasi Dana Desa, Pasal 2 “ADD dikelola berdasarkan asas a. transparansi;, b. akuntabilitas;, c. partisipatif serta dilakukan dengan tertib; dan, d. disiplin anggaran.

“Dalam huruf a adalah transfaransi, apakah dinas Pemerintahan Desa melalui Kabid Pemdes paham dan memahami apa itu transfaran?, lalu dalam huruf d adalah disiplin anggaran, dimana arti disiplin tegas yaitu patuh, taat pada aturan, bukan melanggar aturan,” terangnya.

Lanjut Asep, dalam pasal 6 ayat (4) tegas bahwa “penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan”, namun kenyataannya tidak dilaksanakan. Apapun dalil dan alasannya, aturan itu untuk ditaati, dilaksanakan, bukan selalu dilanggar.

Selain itu, Asep juga mempertanyakan kinerja DPMD melalui bidang Pemdes, apa yang menjadi kendala terlambatnya pencairan Siltap perangkat desa, namun alas an itu bukanlah sebuah pembenaran ketika dalam aturannya sudah jelas.

“Pungsi DPMD bidang Pemdes apa? Tupoksinya apa? Apakah hanya jalan-jalan ngontrol Desa dengan alibinya, tentu bukan, tapi harus bisa menjadi contoh untuk ditiru, jangan mengorbankan perangkat Desa,” tegas Asep.

Lalu Inspektorat selaku pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah kemana?, apakah tertidur nyenyak?, jangan ketika dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau tertentu baru bertaring kepada pemerintahan Desa.

“Kan sudah jelas dalam pasal 16 ayat (3) PP 12 tahun 2017. Nah disini baru berlaku pasal 23, dimana dalam ayat (1) menyebutkan hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan pada pimpinan instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam ayat (2) menjelaskan sifat dari laporan tersebut adalah rahasiah. Jadi pertanyaannya, apa yang APIP laporkan? Atau memang tidak melakukan pengawasan?,” beber Asep.

Selain itu, dalam lampiran surat Mendagri nomor 700/1281/A/13 jelas, panduan dan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dana desa dalam ruang lingkupnya

“Saya berharap, Pemda Garut baik yang terhormat Bupati, Inspektorat dan DPMD, coba lah taati aturan, jangan aturan untuk ditaati masyarakat kecil dan lainnya, tapi tidak ditaati oleh pemerintah dan pejabatnya, atau mungkin didepositokan dulu untuk lebaran,” tuding Asep.

Kalau memang ada kendala dalam penyaluran SIltap perangkat desa yang tegas diatur setiap bulan dalam Perbup nomor 2 tahun 2019, Asep berharap Bupati, Inspektorat dan Pemdes bisa menjelaskan apa kendalanya, jangan mengada-ada dan mengorbankan perangkat desa yang seolah ongkang-ongkang kaki dibawah kionerja desa. (BS/Oki/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed