oleh

Oknum PNS Disperindag Tak Mampu Disentuh Hukum?, Satu Tahun Lebih, Bupati Garut Dibungkam Pasar Samarang

GARUT, KAPERNEWS.COM – Meskipun secara resmi masyarakat menyampaikan surat pengaduan dan permintaan progres dari pengaduannya, Bupati Garut Rudy Gunawan S.H., M.H, Sekertaris Daerah dan Satpol PP enggan memberikan jawaban kepada masyarakat.

“Kami sudah mencoba memenuhi prosedur aturan yang berlaku, baik dari mulai pengaduan yang disampaikan pada Januari 2018 hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. Secuir surat penjelasan pun tidak ada,” ungkap Asep selaku pengadu.

Dalam surat kedua, terangnya, saya menyampaikan permintaan progress dari pengaduan sebelumnya, hal tersebut jelas diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang memiliki tujuan:

  1. 1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. 2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
  3. 3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
  4. 4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dimana dalam pasal 18 ayat (3) UU No. 25 tahun 2009 menyatakan bahwa masyarakat berhak atas layanan publik, “Mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan” tapi heran, di Kabupaten Garut apakah memang sudah terstruktur secara sistematis kalau ketika masyarakat atau rakyat tidak perlu digubris kecuali surat dari pejabat?, tanya Asep.

“Sudah lah, cukup dengan tebar pesonanya, seolah-olah petinggi di Garut itu dibungkam oleh oknum Nurmayanti itu, meskipun staf, tapi Nurmayanti sakti bisa membungkam setingkat Bupati, PPNS dan pejabat structural lainnya. Apalagi kalau kasusnya pejabat tinggi?, jangan harap ditindak lanjuti,” sesal Asep.

Ditempat terpisah, Plt BKD Kabupaten Garut yang salah satu anggota majelis MP3D H. Mukhlis mengatakan kalau pengaduan itu sudah masuk ke BKD, namun ketika dilakukan pendalaman, hasil BAP dari PPNS kurang terpenuhi unsur pelanggarannya, dan kami kembalikan lagi kepada Satpol PP.

“Hasil BAP dari PPNS kurang memenuhi unsur, terus masa kita (BKD) memanggil pihak-pihak lain, kan tidak bisa. Mestinya itu dilakukan oleh PPNS selaku penyidik pegawai negeri, BKD itu hanya menerima hasil penyelidikannya. Jadi tidak ada hak memanggil,” jelas Muklis.

Ditempat yang sama, Bupati Garut Rudy Gunawan S.H., M.H menyebutkan kalau pengaduan itu akan diproses

“Pengaduan itu akan diproses kang, kemarin sudah saya tanyakan kembali,” kilah Rudy menyampaikan kepada pengadu di inspektorat Garut beberapa waktu lalu. (Bakti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed