oleh

Duit BOS Rp. 14 Juta Lebih di SDN 1 Cihaurkuning Tidak Jelas?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah seharusnya sesuai dengan juklak dan juknis sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang pedoman penggunaan dana BOS.

dalam catatan redaksi, tahun 2018, dana BOS di SDN 1 Cihaurkuning Kecamatan Cisompet, Garut menerima BOS sebesar Rp. 158.400.000 dengan penerimaan dibagi empat triwulan.

Perlu diketahui, pada triwulan tiga, terdapat biaya lain-lain lebih dari Rp. 10 juta, dimana dalam penggunaannya harus memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun biaya tersebut harus ada hasil musyawarah komite sekolah dan orang tua/wali murid.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SDN Cihaurkuning 1 Kecamatan Cisompet, Heni belum memberikan penjelasan berikut bukti penggunaan anggaran lebih dari 10 juta tersebut. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed