oleh

TKN : Revisi Gugatan Melanggar Peraturan MK, Panitera : Majelis Hakimlah Yang Memutuskan

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Adanya permohonan perbaikan sengk sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019), dipersoalkan tim kampanye nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf.

TKN menilai, revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK. TKN berpendapat, PMK nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 membedakan tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

“Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” kata wakil ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.

Sementara, dikutip dari iNews, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, perbaikan permohonan di dalam tata beracara perselisihan hasil pilpres memang tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan MK. Akan tetapi, jika pemohon menghendaki adanya perbaikan peromohonan itu, kepaniteraan MK tidak dapat menolak dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

“Oleh karena itu, kepaniteraan tugasnya melayani secara teknis berkas itu diterima lalu disampaikan kepada majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang memutuskan, apakah ini akan dipertimbangkan nanti. Majelis hakimlah yang akan memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan itu,” ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, layak atau tidaknya perbaikan dari pemohon, akan diputuskan di dalam persidangan. Sementara untuk sidang pertama pada 14 Juni nanti, diagendakan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Namun, di dalam persidangan nanti MK juga sudah memanggil pihak terkait dan juga Bawaslu.

“Karena hari ini juga setelah ada register (permohonan gugatan kubu Prabowo) ini, MK akan menyampaikan salinan permohonan yang diregistrasi itu tadi kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, sekaligus memberitahu agenda sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) mendatang,” kata dia. (Edo/i)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed