oleh

Suami Ini Tega Gadaikan Isterinya Demi Pinjam Uang Rp. 250 Juta

LUMAJANG, KAPERNEWS.COMSeorang suami tega menjadikan isterinya sebagai jaminan untuk berhutang kepada warga Desa Sambo, Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Dia meminjam uang sebesar Rp. 250 juta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, awal kejadiannya, Hori bin Suwari (43 th) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, meminjam uang kepada Hartono (40) sebesar Rp 250 juta. Ia pun menjadikan sang istri yang berinisial R sebagai jaminan hutang tersebut.

Selang satu tahun aksi “gadai istri” ini, Hori berniat menebus pujaan hatinya kembali. Ia kemudian menyiapkan sebidang tanah, sebagai pembayaran hutang. Namun, Hartono menolak pengembalian hutang dalam bentuk tanah. Ia meminta Hori mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang.

Naas, Hori yang tidak terima selanjutnya merencanakan aksi pembunuhan kepada Hartono. Dengan diliputi rasa kecewa, Hori menghampiri Hartono di wilayah Desa Sombo, Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung saja menyabetkan celurit ke tubuh korban. Namun setelah aksi tersebut, pelaku keget karena yang disabet celurit ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Kamis (12/6/2019).

Akibat kejadian ini, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” pungkas Arsal. (May/Ko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed