oleh

Stop Pencitraan Bupati Garut, Hal Sepele Pun Tak Mampu Menuntaskan, Apalagi Memidanakan Koruptor?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Bupati Garut Rudy Gunawan S.H., M.H menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat menemukan beberapa kerugian hingga milyaran terhadap pekerjaan tahun anggaran 2018. Bahkan, Rudy pun menggembor-gemborkan masa pengembalian selama 60 hari.

Dari beberapa pemberitaan media, sang Bupati Garut Rudy Gunawan S.H., M.H mengancam akan membawa ke jalur hukum dengan memidanakan yang tidak mengembalikan kerugian negara kepada kas negara.

Rudy menyampaikan, uang negara itu sesuai aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tertentu maka pihak pelaksana dalam proyek tersebut akan dilanjutkan pada hukum pidana.

“Setelah waktu 60 hari tidak bayar, maka bisa dipidana,” katanya.

Salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) mengapresiasi dan mengkritisi keberanian Bupati Garut yang mengaungkan akan dilanjutkan pada hukum pidana.

“Apakah pak Bupati baru tahu ada aturan yang mengatur jangka waktu pengembalian selama 60 hari?, atau pura-pura tidak tahu,” terang Asep.

Asep mengambil salah satu contoh kerugian terhadap pembangunan ART Center di DInas PUPR tahun lalu yang hingga saat ini kerugian keuangan negara Rp. 1 milyar lebih belum dikembalikan, itu sudah lebih satu tahun loh. Bahkan, jelas Asep, pengusahanya menyimpan jaminan tiga sertifikat tanah. Nah pertanyaannya sejak kapan Pemda Garut menambah entitas pegadaian atau seolah Bank pemberi kredit?, tukasnya.

Untuk diketahui, terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada :

  • – Ayat (1) pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • – Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • – Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • – Ayat (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Selain itu, dalam menyelesaikan pelanggaran etika PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai saja tidak mampu menindak tegas, contohnya kasus oknum DIsperindag saudara N yang hingga saat ini bawahannya dan PPNS tidak pernah memberikan sepucuk surat pemberitahuan kepada pengadu, padahal sudah sering ditanyakan, baik secara langsung maupun resmi melalui surat.

“Entah mereka tau atau pura-pura tidak tahu atau memang sudah pekerjaannya begitu, kan jelas dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semuanya harus sesuai prosedur, tapi mereka (pejabat pemerintahan) yang seolah menjilat peraturan tersebut, coba kalau rakyat yang melanggar, pasti diburu, dikejar bahkan dihajar habis-habisan mungkin?, contohnya PKL ditertibkan, dibongkar, nah ini bangunan tower ilegal dijaga oknum Satpol PP, dan banyak lainnya,” ucap Asep.

Jadi menurut saya, stop lah bupati menggembor-gemborkan materil dari Undang-undang BPK kalau hanya dijadikan ancaman belaka kepada kontraktor atau pengusaha yang lalai dalam melaksanakan pekerjaan, karena selain oknum pengusaha, tentunya saya menjamin oknum pejabat dan PNS terlibat juga, bukan hal tabu harus ada setoran sekian persen dari setiap proyek. Dan hal yang dianggap sepele saja seperti pemberitahuan kepada pengadu terkait pelanggaran oknum PNS di Disperindag dan menindak kerugian pembangunan ART Center jadi bayangan siluman yang tidak bisa ditindak atau ditegakan.

“Pak Rudy Gunawan itu orang hukum, mantan pengacara handal, jangan masukan antara politik hukum dengan produk hukum, memang hukum lahirnya dari politik melalui transformasi berbagai tahapan, kami berharap, beliau bisa memberikan praktek nyata, bukan berprilaku seolah sebagai pengacara klien dalam persidangan,” tutupnya. (Suradi/Bs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *