oleh

Pemda Garut Jangan Jadikan Sapi Perah Para Juru Parkir

GARUT, KAPERNEWS.COM – Maraknya parkir liar di Kabupaten Garut seolah tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Para juru parkir atau dikenal Jukir seolah menjadi kambing hitam ketika pengguna jasa parkir mengalami kehilangan kendaraan dan terjadi sebuah kejadian diluar dugaan dan yang tidak diharapkan lainnya.

Bukan rahasia lagi, beberapa waktu lalu sempat viral dengan sebutan Garut kota termahal, diantaranya membayar retribusi parkir yang tidak sesuai dengan karcis yang diterima masyarakat yang memarkirkan kendaraannya. Selain itu, kewenangan dalam mengambil/menarik retribusi pun masih gunjang-ganjing tanpa sandaran atau aturan hukum yang menjadi pijakannya, sehingga berpotensi besar terjadinya kebocorang anggaran atau dikorupsi, jelas salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Asep saat ditemui dikampusnya, Sabtu (15/6/19).

“Dalam Perda Kabupaten Garut nomor 23 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perhubungan, tidak terdapat satu kalimat pun selain “Perhubungan” yang kami anggap bisa melakukan memungut retribusi. Dimana perhubungan yang dimaksud disini adalah dinas perhubungan (DLLAJ) Kabupaten Garut. Merekalah yang harus lebih berwenang menarik retribusi perparkiran, dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi, namun tentunya jangan melupakan sebagaimana bunyi pasal 24 hingga pasal 26 yang mana mengatur fasilitas parkir. Jangan hanya memungut saja tanpa memperhatikan fasilitas dan kenyamanan masyarakat yang parkir ditempat yang sudah ditentukan,” paparnya.

Asep menilai, selama ini, para juru parkir (Jukir) selalu menjadi kambing hitam, padahal mereka adalah pahlawan pendapatan daerah. Para Jukir harus membayar setoran/retribusi atau sebutan lain kepada pihak tertentu atau pemerintah, tapi tak kala mereka (para Jukir) mendapat masalah karena kendaraan hilang atau rusak milik pengguna jasa parkir, pemerintah hanya bisa berasumsi dan beralibi. Meskipun sudah sangat jelas dalam dua yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan nomor 2157 K/Pdt /2010, dimana MA memutuskan dan menguatkan dua putusan dibawahnya, yaitu penyelenggara parkir harus mengganti kerugian atas kehilangan kendaraan yang diparkir, dan pada putusan nomor 124 PK/Pdt/2007.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 itu, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut. Pemda Garut harus segera merevisi dan memasukan klausul tentang pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang rusak dan hilang saat terparkir dalam Peraturan Bupati nomor 503 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dengan menguatkan dua yurisprudensi MA,” harapnya.

Meskipun dengan sudah adanya keputusan tetap dari MA, itu cukup bagi menuntut pengelola parkir untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan padanya meskipun ada tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir yang ada di Kabupaten Garut, itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Garut, jangan hanya menarik retribusinya saja,” tegasnya Asep yang masih mengunyah Pendidikan di STHG.

Saat ini, tim media masih terus mencari informasi sejauh mana gejolak perparkiran di Kabupaten Garut yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan S.H., M.H belum bisa dimintai tanggapannya atas rencana apa dan class action serta perhatiannya terhadap para Jukir sang pahlawan PAD. (Suradi/Tim Indes)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed