oleh

TKN : Diskualifikasi Bukan Ranah MK, Tapi Bawaslu

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Adanya permintaan badan pemenangan nasional (BPN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin, juru bicara tim kampanye nasional (TKN) Taufik Basari menilai, sulit, karena itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Namanya petitum, namanya permohonan ya sah-sah saja. Tapi yang jelas begini, kalau tadi minta diskulifikasi tadi sudah sedikit disampaikan oleh Mba Titi (Perludem) ya itu memang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu itu ranahnya Bawaslu,” kata Taufik di Kawasan Menteng, Jakarta, seperti dikutif dari merdeka.com, Sabtu (15/6).

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda juga menilai sulit jika BPN ingin Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi. Alasannya diskualifikasi bukanlah ranah dari MK.

“Saya kira alasan dan argumentasinya apa untuk didiskualifikasi? Saya kira sangat sulit untuk diterima kalau sekarang untuk didiskualifikasi, pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata Juanda.

lanjutnya, seharusnya jika ingin menuntut agar pasangan capres-cawapres didiskualifikasi, bisa dilakukan pada masa pendaftaran. Jika memang tuduhannya terkait syarat pencalonan yang dilanggar melalui jalur PTUN.

“Nah ketika itu dia tahu seharusnya dia menggungat ke PTUN, intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma’ruf ini ada kesalahan, ada yang merugikan pasangan 02 maka ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN,” ucapnya.

Diketahui, BPN mempersoalkan status Ketua Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang disandang oleh Ma’ruf Amin. Ma’ruf dinilai melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menegaskan, bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, tuduhan tersebut sudah dibantah oleh Ma’ruf dan kubu Jokowi. Jabatan dan status dua bank syariah tersebut dinilai bukan bagian dari BUMN. Sebab, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah merupakan anak perusahaan BUMN. (Rnd/Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed