oleh

“Kecerdikan” Tim Hukum Prabowo-Sandi Dapat Pujian Mahfud MD

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Mantan ketua Mahkamah Konnstitusi (MK) sekaligus ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, memuji kecerdikan tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang hasil gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Mahfud MD menuliskan bebetrapa catatan penting melalui melalui akun twiternya @mohmahfudmd, mantan Ketua MK tersebut pun mengaku menonton sidang.

Menurut Mahfud MD, sidang kali ini berbeda dengan sidang gugatan hasil Pilpres 2014. Ketika itu, kata Mahfud MD, Prabowo Subianto hadir dalam sidang untuk memberikan kata pengantar.

“Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto),” cuit Mahfud MD.

Baca juga : Tugas Inspektorat Bukan Menjaga Koruptor

Kata Mahfud MD, yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kecurangan kualitatif. Menurut Mahfud MD, tidak ada adu data C1 yang dulu dijanjikan kubu Prabowo.

“Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan,” kicau Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menyebut tim hukum Prabowo-Sandi cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.

“Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif,” puji Mahfud MD.

Baca juga : Oknum PNS Disperindag Tak Mampu Disentuh Hukum?, Satu Tahun Lebih, Bupati Garut Dibungkam Pasar Samarang

Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah “Mahkamah Kalkulator”.

“Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu,” cuit Mahfud MD.

Menurutnya, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu,” kicau Mahfud. (Edo/Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed