oleh

Diduga Korupsi,Tiga Mantan Anggota Dewan Dieksekusi Kejari, Kini Bobo di Tahanan

GUNUNGKIDUL, KAPERNEWS.COM – Tiga mantan anggota DPRD
Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 ditahan oleh Kejaksaan Negeri
Gunungkidul. Ketiganya diduga melakukan korupsi dana tunjangan Dewan tahun
2003-2004.

Selain tiga orang, Kejari berencana melakukan eksekusi lagi terhadap empat terpidana yang juga mantan anggota DPRD Gunungkidul, Rabu (19/6).

Baca juga : Ada Aliran Dana Diduga Fiktip Hingga Rp. 5 M Lebih Dari Proyek Pasar Samarang Garut?

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gunungkidul, Abdul Syukur membenarkan adanya eksekusi tersebut. Menurutnya, ketiganya dieksekusi setelah memenuhi panggilan Kejari hari ini.

“Sebenarnya ada sembilan orang yang dipanggil hari ini,
tapi yang datang hanya tiga orang. Setelah datang, ketiganya tadi siang
langsung dieksekusi ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wirogunan (Kota
Yogyakarta),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Gunungkidul,
Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Senin (17/6/2019).

Baca juga : Diduga Lakukan Pemalsuan, Oknum dokter Dinkes Garut Dijaga Baju Besi? “Korupsi, Pidum Vs Equality Before The Law”

Abdul juga memaparkan, sembilan orang yang seharusnya memenuhi panggilan Kejari hari ini adalah Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno dan Nurhadi Rahmanto. Kesembilan orang itu adalah terpidana korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004. “Tadi baru tiga orang yang dieksekusi , yaitu AJ Sumarno, Pardiro dan Yogi Pradono. Lainnya rencananya akan dipanggil lagi dan kalau tidak hadir ya kita paksa (eksekusi),” ucapnya. (Wien/Detik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed