oleh

Catut Tim Relawan TKN, Oknum Akan Kuasai Lahan 10 Hektar di Depok?

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – sekelompok
oknum yang mengatasnamakan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf
berupaya menduduki lahan seluas10 hektar di wilayah Kecamatan Cimanggis, Depok.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin membantah terlibat dalam polemik kepemilikan sebuah lahan di wilayah Cimanggis Depok karena dianggap tindakan melawan hukum tersebut.

Kuasa Hukum PT Cempaka Maharani
Indah Realty (CMI), Agus Supriatna menyatakan, adanya jawaban resmi dari TKN
Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin membuat pihaknya dan kepolisian yakin untuk
melakukan tindakan hukum terhadap tanah di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan
Cimanggis, Depok yang diduduki oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Selama ini pihak CMI sungkan
memperjuangkan hak berupa tanah yang diduduki oleh sekelompok tersebut yang
mengatasnamakan dirinya sebagai Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba,
Timor dan Alor atau Jomari Flobamora,” tutur Agus, di Jakarta,  Selasa
(25/6/2019).

Diketahui, pada April 2017 oknum
Mikael Umbu Zasa mengaku dan mengatasnamakan Paguyuban Penggarap eks
Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan
atau menjual lahan tersebut.

Pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017
Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan
yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut,
dimana setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat
tersebut palsu.

“Pihak Kelurahan Harjamukti,
Kecamatan Cimanggis, Depok pada 12 Januari 2018 telah menyatakan bahwa surat
atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu
Zasa adalah palsu,” lanjutnya.

Adanya fakta tersebut, lanjutnya,
tidak membuat Mikael Umbu Zasa taat hukum. Sebaliknya Mikael Umbu Zasa
justru kemudian mendirikan kantor sekretariat Jomari Flobamora yang membuat
pihak CMI terancam dan sungkan memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.

Meski demikian, untuk menghindari
gesekan terhadap relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin di tengah suasana politik yang
sedang menghangat menjelang Pemilu 2019, pihak CMI kemudian melakukan pelaporan
secara resmi kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf
Amin pada 9 Mei 2019 perihal adanya oknum Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin
Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora.

Oleh Direktur Relawan TKN, K.H
Maman Imanulhaq melalui surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei
menyatakan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin tidak pernah
membuat kebijakan untuk seluruh relawan yang bersifat anarkistis dan atau premanisme
untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apapun.

Atas dasar surat tersebut pihak CMI juga telah
melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk melakukan
tindakan hukum yang dilakukan saudara Mikael Umbu Zasa atas penguasaan lahan
yang dilakukan secara sepihak. (TS/Ferdiansyah/Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed