oleh

Jokowi : Putusan MK Bersifat Final

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Setelah diputuskannya gugatan sengketa Pilprres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolaknya gugatan termohon, Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai putusan yang final. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan MK.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).

Selain itu, Jokowi menyebut selama 10 bulan terakhir ini proses pemilu membuktikan dewasanya demokrasi di Indonesia. Jokowi pun menyebut rakyat telah berkehendak serta telah diteguhkan melalui jalur konstitusi.

“Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ucap Jokowi.

“Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka secara transparan, secara konstitusional, dan syukur alhamdulillah, malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” imbuh Jokowi. (Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed